TEMPO.CO, Bogor – Sejumlah wisatawan asal Jakarta kedapatan berusaha menerobos penyekatan ganjil genap menuju Jalur Puncak, dengan menggunakan nomor polisi palsu. Seorang pengendara motor yang hendak melancong ke Puncak mengaku kepada polisi bahwa dia nekat menggunakan nomor polisi palsu karena sudah telanjur sampai di Bogor.
Pelat nomor palsu yang digunakan remaja tersebut diketahui oleh petugas Polres Bogor di pos penyekatan Gunung Geulis, Megamendung, Kabupaten Bogor. Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Bogor Inspektur Satu Ketut mengatakan remaja asal Jakarta yang hendak menuju ke sebuah tempat wisata Puncak itu langsung diperiksa dan dibawa ke pos TMC Gadog.
“Anggota kami menemukan pemakaian pelat nomor bukan pada tempatnya," kata Ketut di kantornya, Sabtu, 4 September 2021.
Menurut Ketut, upaya mengelabui petugas kepolisian dengan menggunakan pelat nomor polisi palsu itu diketahui di pos penyekatan Gunung Geulis. "Di jalur alternatif Rainbow Hills menuju Puncak,” ucap Ketut.
Petugas gabungan berjaga saat uji coba ganjil genap di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat, 3 September 2021. TEMPO/M Taufan Rengganis
Selain kendaraan roda dua, petugas gabungan penyaringan wisatawan di pos ganjil genap di exit tol Ciawi juga menemukan kendaraan roda empat jenis sedan menggunakan pelat nomor palsu untuk bisa lolos menuju jalur Puncak. Namun, petugas memberhentikan kendaraan dan memeriksa si pengendara.
Ketut menyebut kasus pinjam pelat nomor polisi itu merupakan kasus baru. Dia mengimbau masyarakat jangan meniru modus tersebut, sebab kepolisian telah memiliki aplikasi anyar yang mampu memeriksa keaslian pelat nomor sebuah kendaraan dalam waktu singkat.
Pengendara yang berusaha menerobos penyekatan ganjil genap dengan menggunakan pelat nomor polisi palsu itu langsung dikenakan tilang. “Dalam modus ini, tentu ada pasal aturan lalu lintas yang telah dilanggar oleh pengendara dan sengaja dilakukannya. Maka, mereka yang melakukan itu kami kenakan tilang sesuai pasal 280 KUHP dengan ancaman hukuman dua bulan penjara atau denda 500 ribu,” kata Ketut.
M.A MURTADHO
Baca juga: Besok Ganjil Genap di Jalur Puncak, Polisi: Jalur Alternatif Juga Kami Jaga