TEMPO.CO, Jakarta - Kabar pulau reklamasi di Teluk Jakarta kembali mencuat setelah majelis hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebuah peninjauan kembali (PK). PK itu dimohonkan pengembang reklamasi pulau H, PT Taman Harapan Indah.
Pulau H merupakan salah satu pulau buatan yang izinnya dicabut oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pada 26 September 2018, Anies resmi mengumumkan pencabutan izin 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta.
Tiga belas pulau itu adalah pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Para pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain.
Berikut lika-liku pulau reklamasi Jakarta di era pemerintahan Anies Baswedan :
1. Tiga pengembang reklamasi gugat Anies
Total ada tiga pengembang pulau reklamasi yang menggugat Anies lantaran pencabutan izin 13 pulau. PT Taman Harapan Indah, anak usaha PT Intiland, mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi pulau H pada 18 Februari 2019.
PT Manggala Kridha Yudha mengajukan gugatan atas pencabutan izin prinsip pulau M pada 27 Februari 2019. Lalu PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land, mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi pulau I pada 27 Mei 2019.
2. Reklamasi tetap berlanjut di tiga pulau,
Anies tak bisa mencabut izin reklamasi di tiga pulau yang kadung dibangun. Ketiganya adalah pulau C, D, dan G yang sempat disegel Anies.
Selanjutnya: Anies Baswedan mengubah nama 3 pulau...