TEMPO.CO, Jakarta- Direktur Eksekutif Pusat Studi Perkotaan Nirwono Joga mengatakan besar kemungkinan Gubernur Anies Baswedan tak akan memberikan izin melanjutkan proyek reklamasi di Pulau H. Menurut Nirwono, hal itu tak menguntungkan Anies secara politik di akhir masa jabatannya.
"Apa lagi kalau ingin kembali maju sebagai DKI 1 (gubernur) atau presiden," tutur Nirwono lewat pesan pendek pada Ahad, 5 September 2021.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang dimohonkan pengembang reklamasi pulau H, PT Taman Harapan Indah. Putusan itu tertera dalam situs MA dengan nomor register perkara 84 PK/TUN/2021.
Nirwono menilai pemberian izin proyek reklamasi teluk Jakarta akan mengundang berbagai protes dari warga. Terlebih, kata dia, jika izin itu diberikan di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang masih merebak di Jakarta.
Alasan lain, lanjut Nirwono, adalah proyek reklamasi tidak masuk ke dalam Instruksi Gubernur Nomor 49 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Isu Prioritas Daerah Tahun 2021-2022. "Sehingga (reklamasi) tidak akan menjadi perhatian utama Pemda DKI," ucap dia.
Kepala Biro Hukum Pemerintah DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan majelis hakim Mahkamah Agung memang mengabulkan permohonan PK jika mengacu pada putusan di situs tersebut. Namun, dalam amar putusan juga tertulis bahwa gugatan ditolak.
"Kalau itu cuma di website takut salah menerjemahkan, karena belakangnya tolak gugatan, berarti kan menolak gugatan. Cuma depannya mengabulkan PK," kata Yayan.
Untuk itu, Yayan tak mau berasumsi apakah majelis hakim Mahkamah Agung mengabulkan atau menolak PK soal reklamasi Pulau H. Dia menunggu salinan putusan lengkap soal PK ini.
Baca juga: 4 Fakta Lika-liku Pulau Reklamasi di Pemerintahan Anies Baswedan
ADAM PRIREZA | LANI DIANA