Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Holywings Kemang Ditutup Sementara, Satpol PP: Langgar 3 Ketentuan PPKM Level 3

image-gnews
Suasana keramaian di Holywings Kemang. Twitter
Suasana keramaian di Holywings Kemang. Twitter
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Penyidik PNS (PPNS) Satpol PP DKI Jakarta Eko Saptono menyatakan kafe Holywings Kemang telah melanggar ketentuan PPKM Level 3. Ada tiga ketentuan 
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang dilanggar oleh kafe yang berada di Jakarta Selatan tersebut. 

Pelanggaran pertama adalah jam operasional yang melebihi batas sesuai ketentuan PPKM Level 3. Kafe itu juga melanggar pembatasan kapasitas pengunjung

"Jaga jarak tidak diterapkan," kata dia dalam pesan teksnya, Senin, 6 September 2021.

Dalam aturan PPKM Level 3 perpanjangan hingga 6 September 2021, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatur soal pelonggaran restoran yang boleh makan di tempat alias dine in. Namun, jumlah pengunjung maksimal hanya 25 persen dan aturan makan 30 menit.

Sebelumnya viral video polisi tengah membubarkan pengunjung yang berjubel di sebuah tempat hiburan di Jakarta. Dalam video itu terdengar suara yang menerangkan bahwa lokasi itu adalah Holywings Kemang.

Tampak depan Holywings Tavern Kemang (Dok. Holywings)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam video itu terlihat para pengunjung memadati restoran tersebut. Tak ada jaga jarak di antara mereka.

Satpol PP DKI mendapati pelanggaran PPKM Level 3 di Holywings Kemang pada Sabtu malam, 4 September 2021. Saat itu juga, petugas menutup sementara Holywings Kemang.

Menurut Eko, penutupan kafe Holywings Kemang berlangsung selama 3x24 jam. "Kalau ada pelanggaran lagi baru didenda," ucap dia.

Baca juga: Satpol PP DKI Tutup Sementara Resto Holywings Kemang karena Langgar PPKM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

18 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras di sebuah supermarket saat Ramadan, Sabtu 30 Maret 2024. (Dok Humas)
Satpol PP Tangsel Sita Ribuan Botol Minuman Keras di Supermarket di Alam Sutera

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan menyita ribuan botol minuman keras dari sejumlah minimarket dan tempat hiburan malam.


Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

31 hari lalu

Razia Jam Malam Anak di Kota Yogyakarta digencarkan selama bulan Ramadan 2024 untuk mencegah kejahatan jalanan. (Dok. Istimewa)
Razia Jam Malam di Yogyakarta selama Ramadan, Anak Usia Sekolah jadi Sasaran

Razia jam malam di Yogyakarta untuk mengantisipasi kejahatan dan kekerasan jalanan atau klitih yang berulang, pelakunya sering kali di bawah 18 tahun.


Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

37 hari lalu

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam rutinitas persiapan KTT ASEAN ke-43 yang digelar pada 5-7 September 2023, di Jakarta, Jumat (1 September 2023). ANTARA/Siti Nurhaliza
Anggota DPRD Minta Pemprov DKI Perketat Pengawasan Tempat Hiburan Malam Selama Ramadan

Taufik mengungkapkan harapannya agar Satpol PP dan kepolisian konsisten mengawasi tempat hiburan malam demi menjaga ketertiban selama Ramadan.


Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Ditutup, Jam Operasional Dibatasi

38 hari lalu

Petugas Sat Pol PP  menyegel tempat hiburan malam yang tidak memiliki ijin usaha dikawasan jalan Taman Mini 2, Makasar, Jakarta Timur, 17 Juni 2015. Penertiban sejumlah tempat hiburan malam tersebut untuk menyambut bulan Ramadan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam Ditutup, Jam Operasional Dibatasi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran tentang penutupan sementara tempat hiburan malam dan tempat pijat menjelang Ramadan.


Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan

39 hari lalu

Petugas Satpol PP keluar dari salah satu kafe saat digelar penertiban dan razia gabungan di Lhokseumawe, Aceh. 15 Mei 2018. Razia gabungan Pol PP, Polisi Wilayatul Hisbah (WH), TNI-Polri dengan sasaran tempat hiburan karaoke, hotel/wisma dan indekos itu dalam rangka menyambut bulan Ramadan 1439 Hijriah. ANTARA/Rahmad
Pemerintah DKI Atur Jam Operasional Usaha Pariwisata dan Hiburan selama Ramadan

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Surat Edaran untuk mengatur operasional usaha pariwisata selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri.


Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

46 hari lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat membuka acara Rapat Koordinasi Nasional Kependudukan dan Pencatatan Sipil, di Harmoni One Hotel Batam, Selasa 28 Februari 2024. Foto Yogi Eka Sahputra
Mendagri Tito Karnavian Tekankan Kode Etik, Integritas dan Kepercayaan Publik di HUT Satpol PP dan Satlinmas

Tito Karnavian mengingatkan bahwa Satpol PP dan Satlinmas memiliki peran mulia dalam memberikan perlindungan dan keamanan kepada masyarakat.


Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

47 hari lalu

KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym, berceramah di Masjid Al Lathiif, Bandung, Jawa Barat, 1 April 2023. Salah satu program tabligh akbar Ramadan di masjid yang populer dengan anak muda hijrahnya ini dihadiri para jamaah lintas generasi. TEMPO/Prima mulia
Viral, Video Aa Gym Tegur Kumpulan Pemuda Nongkrong di Daarut Tauhiid, Minimarket Disegel

Aa Gym membuat video saat menegur kumpulan anak muda nongkrong di minimarket di lingkungan pesantrennya yang berbuntut penyegelan.


Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

47 hari lalu

Lokasi minimarket yang disegel oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena melanggara Perda Trantibumlinmas di Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Sabtu 2 Maret 2024. ANTARA/Rubby Jovan
Satpol PP Segel Minimarket di Bandung karena Langgar Perda, Ditindaklanjuti Setelah Ada Keluhan AA Gym

Satpol PP Kota Bandung menyegel sebuah minimarket di Jalan Gegerkalong karena melanggar ketentuan Perda setelah keluhan Aa Gym.


Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

47 hari lalu

Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Suyudi Ario Seto saat memimpin upacara peringatan Hari Bela Negara Ke-75 tahun 2023 di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Selasa (19/12/2023). ANTARA/HO-Humas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Terjunkan 2.939 Personel Gabungan dalam Operasi Lalu Lintas 2024

Polda Metro Jaya akan menerjunkan 2.939 personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satpol PP dalam Operasi Kewilayahan Keselamatan Jaya 2024.


Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

12 Februari 2024

Pekerja melipat baliho besar saat penertiban alat peraga kampanye (APK) di Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu, 11 Februari 2024. KPU Kabupaten Tegal dan Bawaslu Kabupaten Tegal mulai melakukan peneritiban seluruh APK capres, cawapres dan caleg yang diperkirakan mencapai 750.000 APK berbagai ukuran pada hari pertama masa tenang. ANTARA/Oky Lukmansyah
Pemilu 2024: Tanggung Jawab Siapa Pembersihan APK di Masa Tenang?

Membersihkan Alat Peraga Kampanye (APK) di minggutenang, menurut aturan KPU jadi tanggung jawab siapa?