TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat hari ini akan memeriksa para terlapor atau terduga pelaku kasus perundungan dan pelecehan seksual terhadap pegawai Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Komisaris Wisnu Wardana mengatakan, penyidik akan mendalami jumlah terduga pelaku.
Sebelumnya, MS melaporkan lima pegawai KPI yang telah melecehkannya pada Oktober 2015. Mereka berinisial RM, FP, RT, EO, dan CL.
Namun pihak KPI telah memeriksa tujuh dari delapan orang yang diduga melakukan perundungan terhadap MS.
Polres Metro Jakarta Pusat dalam penyelidikan kasus ini bekerja sama dengan KPI karena seluruh terlapor adalah pegawai KPI.
Adapun pasal yang bakal menjerat para pelaku adalah pasal 289 dan pasal 281 KUHP Jo 335 yakni perbuatan cabul dan/atau kejahatan terhadap kesopanan disertai ancaman atau dengan kekerasan.
Kuasa hukum MS, Muhammad Mualimin mengatakan kliennya hari ini tengah menjalani pemeriksaan kondisi kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Korban MS datang ke RS Polri untuk tes psikis. MS didampingi oleh salah satu anggota kuasa hukumnya Rony E. Hutahaean," kata Mualimin di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Dalam surat berantai yang viral, MS mengaku mengalami perundungan dan pelecehan seksual dari rekan kantornya dalam kurun 2011 hingga 2020. Akibatnya ia mengalami stres sehingga kerap memukul meja di rumahnya dan mengalami gangguan lambung akut.