TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menetapkan pria berinisial HA, 21 tahun, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap perempuan berinisial LD (21) di salah satu hotel yang ada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mendapati ada dua alat bukti yang kuat. "Adanya barang-barang milik korban dan rekaman CCTV di penginapan tersebut, menjadi dua alat bukti yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka," kata Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Azis Andriansyah di kantornya, Senin, 6 September 2021.
Azis mengatakan pada tubuh korban ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan, terutama di bagian leher korban yang terlibat memar dan lebam.
Kepada polisi, tersangka HA mengaku alasannya membunuh LD karena tersinggung dan emosi dirinya dikatakan badannya bau dan kotor.
Atas perbuatan tersebut, HA dijerat pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan dan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Polisi Ungkap Mayat Wanita di Hotel Picasso Inn Ditemukan Tanpa Busana