TEMPO.CO, Jakarta - Manajemen restoran Holywings Kemang bakal dipanggil Polda Metro Jaya. Pemanggilan ini dilakukan karena terdapat pelanggaran jam operasional saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 pada Sabtu, 4 September 2021.
"Kami akan lakukan pemeriksaan, semua yang tersangkut di sini secara maraton. Kami proses sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Yusri mengatakan pihaknya tanpa pandang bulu akan melakukan penegakan hukum terhadap siapa saja yang melanggar PPKM.
"Kami tekankan lagi, tidak ada tebang pilih, bukan cuma ini saja, siapa saja yang melanggar prokes di masa PPKM Level 3 akan diproses semua," katanya.
Sebelumnya beredar video viral yang memperlihatkan petugas tengah melakukan razia di resto Holywings Kemang. Puluhan pengunjung tampak tidak berjarak. Padahal, dalam aturan yang dikeluarkan dalam PPKM Level 3, restoran bisa dine in dengan kapasitas 25 persen dan hanya 30 menit makan di tempat.
Satuan Polisi Pamong Praja kemudian menyegel tempat itu dan menutup sementara selama 3x24 jam.
"Tempat usaha Holywings Kemang dikenakan sanksi penutupan sementara 3x24 jam oleh Petugas Satpol PP DKI Jakarta Minggu (5/9) setelah ditemukan terjadi pelanggaran ketentuan PPKM Level 3 pada Sabtu malam (4/9)," tulis akun Satpol PP DKI @satpolppdki pada Ahad, 5 September 2021.
Setelah saksi berakhir Holywings Kemang boleh beroperasi lagi. Namun jika kembali melanggar PPKM, maka restoran dan bar itu terancam sanksi yang lebih berat lagi.
"Sanksi pembekuan izin usaha sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 akan diberlakukan pada manajemen Holywings apabila kembali ditemukan melakukan pelanggaran ketentuan usaha di masa pandemi," demikian ditulis akun Satpol PP DKI.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa dalam keterangannya mengatakan, petugas menemukan pelanggaran jam operasional di Holywings Kemang. "Kami temukan pelanggaran jam operasional ya sudah lewat dari ketentuan," kata Mukti di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Baca juga: Viral Holywings Langgar PPKM, 72 Tempat Usaha di Jakarta Barat Sudah Disidak