TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyatakan petugas mendapati minuman keras dijual di Holywings Kemang, Jakarta Selatan. Petugas merazia kafe itu pada Sabtu malam, 4 September 2021.
"Kalau minuman keras ya ada," kata dia saat dihubungi, Senin, 6 September 2021.
Sebelumnya, tim petugas gabungan menyidak Holywings Kemang pada Sabtu malam. Dalam video yang beredar, pengunjung tampak memenuhi kafe dan tidak menjaga jarak. Beberapa botol minuman keras juga terlihat di meja pengunjung.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI Iffan menjelaskan restoran atau kafe belum diizinkan menjual minuman beralkohol. "Restorannya boleh (buka), cuma alkoholnya belum," ujar dia saat dihubungi terpisah.
Tim gabungan terdiri dari Satpol PP DKI, polisi, TNI, dan lainnya. Satpol PP menutup sementara Holywings Kemang selama 3x24 jam lantaran melanggar tiga ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3.
Tiga pelanggaran Holywing itu antara lain jam operasional melebihi batas, jumlah pengunjung melampaui kapasitas maksimal 25 persen, dan tidak ada jaga jarak.