TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Harmawan menyampaikan, restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan telah melanggar protokol kesehatan sebanyak tiga kali.
Pelanggaran protokol kesehatan itu dilakukan pada Februari, Maret, dan September tahun ini.
"Di Kemang sudah tiga kali," kata dia saat dihubungi, Senin, 6 September 2021.
Sebelumnya, tim petugas gabungan menyidak Holywings Kemang pada Sabtu malam, 4 September 2021. Dalam video yang viral, pengunjung tampak memenuhi kafe dan tidak menjaga jarak.
Beberapa botol minuman keras juga terlihat di meja pengunjung.
Satpol PP DKI menutup Holywings Kemang selama 3x24 jam lantaran melanggar tiga ketentuan Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021. Pergub itu mengatur tentang aturan pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Suasana keramaian di Holywings Kemang. Twitter
Menurut Ujang, Holywings Kemang seharusnya dijatuhkan sanksi berupa denda senilai Rp 50 juta jika mengacu pada Pergub 3/2021.
Sebab, pelaku usaha yang berulang tidak melaksanakan perlindungan kesehatan masyarakat bakal dikenakan sanksi administratif secara berjenjang.
Pasal 12 Pergub 3/2021 tertera pelanggaran pertama diberikan sanksi berupa teguran tertulis. Lalu pelanggaran seterusnya antara lain penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin, dan terakhir pencabutan izin.
Ujang menyebut, pihaknya masih menunggu perintah dari pimpinan Satpol PP DKI Jakarta soal pemberian denda kepada Holywings. Saat ini, denda belum diberikan. "Baru mau dikenakan denda," ucap dia ihwal pelanggaran oleh Holywings Kemang itu.
Baca juga : Holywings Kemang Langgar PPKM Level 3, Pemprov DKI Mau Gencarkan Razia