Bekasi - Pembangunan Gereja Katolik Ibu Teresa di Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi belum bisa dilaksanakan karena terkendala izin dari pemerintah daerah. Padahal, forum kerukunan umat beragama (FKUB) setempat telah menerbitkan rekomendasi berdasarkan peraturan yang ada.
"Nanti mungkin topik berikutnya, saya sedang fokus dulu ke air," kata Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan usai meninjau aliran sungai yang tercemar di Cilemahabang, Senin, 6 September 2021.
Umat Paroki Cikarang berjumlah 11.237. Sampai sekarang, mereka belum memiliki bangunan gereja. Sementara ini masih menggunakan Aula Sekolah Trinitas di Kawasan Lippo Cikarang dengan kapasitas ruangan sebanyak 2000 orang.
Romo Paroki Gereja Ibu Teresa Romo Antonius Suhardi Antara mengatakan, untuk mendapatkan izin pembangunan gereja sebenarnya sudah dilakukan sejak 2007. Namun hingga sekarang Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan izin tersebut.
Paroki Cikarang sudah mengantongi rekomendasi dari FKUB sejak 12 Agustus 2014. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi juga telah memberi rekomendasi pembangunan gereja itu pada 8 Juli 2015. Termasuk surat izin dari Kecamatan Cikarang Selatan dan Kepala Desa Cibatu, tempat gereja Katolik itu bakal dibangun.
Baca juga: Izin Pendirian Gereja Paroki Cikarang Belum Dikeluarkan Pemkab Bekasi Sejak 2007
ADI WARSONO