Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aziz Yanuar Duga Hakim Begadang hingga Plagiat di Putusan Rizieq Shihab

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar, saat mengumumkan bahwa kliennya tak bisa hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 1 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar, saat mengumumkan bahwa kliennya tak bisa hadir dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, hari ini, Selasa, 1 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menduga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur begadang hingga berbuat plagiat skripsi mahasiswa dan artikel online ke dalam putusan perkara kliennya.

"Mungkin majelis hakimnnya begadang berhari-hari, kita ber-husnudzon seperti itu, karena dua atau tiga hari itu waktu yang singkat, tapi langsung bisa memutus gitu kan dengan segera," kata Aziz di Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin, 6 September 2021.

Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab yang mengandung plagiarme ada dalam dalam perkara Rumah Sakit Ummi.

"Yang ternyata berasal dari internet, setidaknya dari dua sumber yakni (situs) hukumonline dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya," kata Abdul Chair.

Abdul Chair mengatakan plagiarisme terdapat pada bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nornor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. Unsur plagiarisme, kata dia, menunjuk pada uraain penjelasan ajaran atau doktrin "kesengajaan dengan kemungkinan'.

"Hasil plagiat itu kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'," kata Abdul Chair.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Abdul Chair, plaglarisme dalam putusan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah Pengadilan. Selain itu, kata dia, juga memberikan contoh yang tidak patut.

"Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadllan a quo sesuai dengan kewenangannya."

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus RS Ummi Bogor. Kubu Rizieq kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun di Pengadilan Tinggi, vonis Rizieq tetap tak berubah yaitu 4 tahun penjara.

Baca juga: Eggi Sudjana: Plagiarisme Putusan Rizieq Shihab Hampir 95 Persen

M YUSUF MANURUNG

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Reuni 212 di Monas Besok, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

4 jam lalu

Konferensi pers panitia Munajat Kubro 212 membahas rencana Reuni 212 yang akan berlangsung di Monas, Rabu, 29 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Reuni 212 di Monas Besok, Polisi Siapkan Pengamanan dan Rekayasa Lalu Lintas

Reuni 212 rencananya digelar di Monas, Jakarta Pusat besok, 2 Desember 2023. Begini pengamanan dari Polda Metro Jaya.


Istrinya Sudah Dua Pekan Sakit, Rizieq Shihab Belum Tentu Hadir Reuni 212

1 hari lalu

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Isitmewa
Istrinya Sudah Dua Pekan Sakit, Rizieq Shihab Belum Tentu Hadir Reuni 212

Rizieq Shihab tidak bisa dipastikan apakah akan hadir di acara Reuni 212 pada 2 Desember 2023 di Monas karena menjaga istrinya yang sakit.


Capres-Cawapres tidak Diundang dan Diberi Panggung dalam Reuni 212 Tahun Ini

1 hari lalu

Konferensi pers panitia Munajat Kubro 212 membahas rencana Reuni 212 yang akan berlangsung di Monas, Rabu, 29 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Capres-Cawapres tidak Diundang dan Diberi Panggung dalam Reuni 212 Tahun Ini

Eks tokoh-tokoh di balik Aksi Bela Islam 2 Desember 2016 atau 212 kembali menggelar reuni 212 tahun ini.


Kemensetneg Beri Izin Munajat Akbar 212 Digelar di Monas Akhir Pekan Ini

2 hari lalu

Suasana proyek revitalisasi Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 18 Juni 2020. Proyek revitalisasi Plaza Selatan Monas yang sempat menuai kontroversi dan menelan biaya hampir Rp 71 miliar itu hampir rampung. Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pengerjaan proyek revitalisasi itu bisa rampung sebelum HUT DKI Jakarta pada 22 Juni 2020 mendatang. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Kemensetneg Beri Izin Munajat Akbar 212 Digelar di Monas Akhir Pekan Ini

Kementerian Sekretariat Negara mengeluarkan izin penggunaan kawasan Monas sebagai lokasi Munajat Akbar 212 pada akhir pekan ini.


Judul Pleidoi Haris Azhar dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut: Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa

3 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar bersiap menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.  Menurut JPU Haris Azhar dianggap terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Judul Pleidoi Haris Azhar dalam Sidang Pencemaran Nama Baik Luhut: Keluar dari Labirin Pembungkaman Penguasa

Haris Azhar membacakan pleidoi dalam sidang pencemaran nama baik Luhut Binsar hari ini.


Bacakan Pleidoi Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan

3 hari lalu

Terdakwa dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Haris Azhar meninggalkan ruangan usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Bacakan Pleidoi Kasus Lord Luhut, Haris Azhar Minta Dibebaskan dari Dakwaan dan Tuntutan

Para pengunjung sidang ramai-ramai meminta majelis hakim membebaskan Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.


Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

31 hari lalu

Pembangunan gedung bertingkat berlangsung di Jalan MT Haryono, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023. Kementerian Keuangan mencatat posisi utang pemerintah per 30 September 2023 mencapai Rp7.891,61 triliun atau setara dengan 37,95 persen produk domestik bruto (PDB) dan lebih besar daripada periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy) yang sebesar Rp7.420,47 triliun. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Kuasa Hukum Sebut Munarman Bakal Atur Pertemuan dengan Rizieq Shihab

Aziz menjelaskan akan ada pertemuan Munarman dengan eks pimpinan FPI Rizieq Shihab.


Rektor UIN Walisongo Semarang Tersandung Kasus Plagiarisme, Diduga Jiplak Tesis Dosen

37 hari lalu

Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. SUMBER FOTO : walisongo.ac.id KOMUNIKA ONLINE
Rektor UIN Walisongo Semarang Tersandung Kasus Plagiarisme, Diduga Jiplak Tesis Dosen

Dalam penelitian rektor UIN Walisongo itu terdapat sejumlah kesamaan dengan tesis milik dosen.


Empat Komentar Mahfud MD soal Permasalahan di Jakarta Era Anies

44 hari lalu

Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. ditemui usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 12 Oktober 2023. TEMPO/Daniel A. Fajri
Empat Komentar Mahfud MD soal Permasalahan di Jakarta Era Anies

Saat Anies Baswedan menjadi Gubernur DKI Jakarta, Mahfud MD tecatat beberapa kali pernah mengomentari permasalahan yang terjadi di ibu kota.


IU Mendapat Perlindungan Petugas Keamanan Usai Diancam Pembunuhan

55 hari lalu

Penyanyi dan aktris Korea Selatan, IU. Foto: Instagram/@dlwlrma
IU Mendapat Perlindungan Petugas Keamanan Usai Diancam Pembunuhan

Agensi IU, EDAM Entertainment memberikan pernyataan kasus pencemaran nama baik tapi juga mengungkap tentang ancaman pembunuhan