TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menduga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur begadang hingga berbuat plagiat skripsi mahasiswa dan artikel online ke dalam putusan perkara kliennya.
"Mungkin majelis hakimnnya begadang berhari-hari, kita ber-husnudzon seperti itu, karena dua atau tiga hari itu waktu yang singkat, tapi langsung bisa memutus gitu kan dengan segera," kata Aziz di Matraman Raya, Jakarta Timur, Senin, 6 September 2021.
Direktur HRS Center Abdul Chair Ramadhan mengatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Rizieq Shihab yang mengandung plagiarme ada dalam dalam perkara Rumah Sakit Ummi.
"Yang ternyata berasal dari internet, setidaknya dari dua sumber yakni (situs) hukumonline dan skripsi mahasiswa fakultas hukum yang tidak ada menyebutkan sumber referensinya," kata Abdul Chair.
Abdul Chair mengatakan plagiarisme terdapat pada bagian pertimbangan hukum dari majelis hakim di perkara Nornor 225/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim. Unsur plagiarisme, kata dia, menunjuk pada uraain penjelasan ajaran atau doktrin "kesengajaan dengan kemungkinan'.
"Hasil plagiat itu kemudian menjadi dalil pertimbangan pemenuhan unsur 'dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat'," kata Abdul Chair.
Menurut Abdul Chair, plaglarisme dalam putusan tersebut semakin menurunkan citra dan marwah Pengadilan. Selain itu, kata dia, juga memberikan contoh yang tidak patut.
"Kami mendesak pihak-pihak yang terkait, seperti Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan Komisi III DPR RI untuk menindaklanjuti temuan plagiat dalam putusan pengadllan a quo sesuai dengan kewenangannya."
Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus RS Ummi Bogor. Kubu Rizieq kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI. Namun di Pengadilan Tinggi, vonis Rizieq tetap tak berubah yaitu 4 tahun penjara.
Baca juga: Eggi Sudjana: Plagiarisme Putusan Rizieq Shihab Hampir 95 Persen
M YUSUF MANURUNG