TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan membuka peluang untuk menutup operasional Holywings Kemang sebagai tindak lanjut pelanggaran protokol kesehatan pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 di Ibu Kota.
"Nanti kalau memang diputuskan tutup pada PPKM berikut, itu merupakan hasil keputusan terpadu tingkat provinsi. Nanti saya kasih gambarannya deh, sekarang ini baru sanksi 3 x 24 jam. Nanti kita akan kenakan sanksi lagi, apakah denda, apakah tambah lagi penutupan selama pandemi, kita lagi bahas," kata Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan di Jakarta, Senin, 6 September 2021
Ujang mengatakan saat ini masih belum menerapkan sanksi denda. Namun, penerapan sanksi tersebut dimungkinkan apabila mendapat arahan dari pimpinan terkait.
"Kita lagi menunggu putusan, kita lagi rapat koordinasi, nanti penindakan atau kita tutup sementara atau denda nunggu lebih lanjut," kata dia.
Selanjutnya: Menurut Ujang, pada saat penyegelan, pihaknya menemukan..