TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta membekukan izin restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan mulai hari ini. Kepala Satpol PP DKI Arifin menyatakan restoran itu telah melanggar ketentuan pembatasan kegiatan berulang.
"Karena pelanggaran yang berulang, kami akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM," kata dia di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 6 September 2021.
Arifin berujar pembekuan itu berlangsung selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Ibu Kota. Meski PPKM turun level, dia melanjutkan, izin usaha Holywings Kemang tetap dibekukan.
Dia menyebut pembekuan ini adalah yang pertama kali diberikan kepada restoran selama wabah Covid-19. "Ini yang pertama," ujar dia.
Sebelumnya, tim petugas gabungan menyidak Holywings Kemang pada Sabtu malam, 4 September 2021. Dalam video yang beredar, pengunjung tampak memenuhi kafe dan tidak mematuhi protokol kesehatan dengan menjaga jarak. Beberapa botol minuman keras juga terlihat di meja pengunjung.
Holywings Kemang telah tiga kali melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19. Pelanggaran terjadi pada Februari, Maret, dan September tahun ini.