TEMPO.CO, Jakarta - Selain pembekuan izin, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP DKI Jakarta bakal mendenda restoran Holywings Kemang, Jakarta Selatan senilai Rp 50 juta. Sebab, Kepala Satpol PP DKI Arifin menyebut, restoran itu telah tiga kali melanggar ketentuan pembatasan kegiatan.
"Itu yang akan kami kenakan dan kami akan menuju lokasi untuk pengenaan sanksi tersebut," kata dia usai apel di halaman Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin, 6 September 2021.
Arifin mengatakan pembekuan izin dimulai hari ini. Dia dan jajarannya akan mendatangi Holywings Kemang untuk menjatuhkan sanksi denda dan pembekuan tersebut malam ini.
Pembekuan izin, dia melanjutkan, berlaku selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Jakarta. Holywings Kemang tak boleh beroperasi meski status PPKM Jakarta turun level.
Menurut dia, sanksi ini diberikan setelah Satpol PP DKI mengevaluasi pelanggaran di Holywings Kemang. Hasil evaluasinya bahwa restoran itu telah tiga kali melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
"Kami perlu menyiapkan administrasi semua yang berkaitan dengan pengenaan sanksi itu," jelas dia.
Sebelumnya, tim petugas gabungan menyidak Holywings Kemang pada Sabtu malam, 4 September 2021. Dalam video yang beredar, pengunjung tampak memenuhi kafe dan tidak menjaga jarak. Beberapa botol minuman keras juga terlihat di meja pengunjung.
Baca juga: DKI Bekukan Izin Holywings Kemang Selama Masa PPKM