TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan pelonggaran makan di tempat alias dine-in di Jakarta selama perpanjangan PPKM Level 3 hingga 13 September 2021. Dalam instruksinya, Tito akan melakukan uji coba protokol kesehatan di restoran atau kafe dan sejenisnya yang berlokasi di dalam toko atau memiliki gedung sendiri.
Salah satu pelonggarannya adalah kapasitas pengunjung yang makan di tempat maksimal 50 persen dan waktu makan menjadi 60 menit. Kemudian satu meja paling banyak diisi dua orang. Sebelumnya, kapasitas orang hanya 25 persen dan waktu makan dine-in 30 menit.
"Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," demikian bunyi instruksi Tito.
Sama seperti aturan sebelumnya, seluruh pegawai dan pengunjung wajib sudah vaksinasi Covid-19. Tempat makan yang beroperasi wajib memanfaatkan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining vaksin tersebut.
Aturan ini berlaku di Jakarta, Kota Bandung, dan Kota Surabaya yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Aturan Dine-In Dilonggarkan Selama PPKM Level 3, Satpol PP DKI Tak Bisa Awasi