TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum menentukan tindakan yang akan diambil terkait izin reklamasi pulau H setelah Mahkamah Agung memenangkan pengembang.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan masih menunggu putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) perihal dikabulkannya peninjauan kembali yang diajukan oleh PT Taman Harapan Indah, pengembang pulau H.
Menurut Yayan, waktu pemberian salinan putusan merupakan kewenangan dari MA. "Dapat kami sampaikan, kita tidak bisa menerka-nerka hanya dari website Mahkamah Agung tanpa membaca putusan resminya. Kita harus menunggu putusan resmi dan membaca salinan putusannya secara lengkap sebelum membuat keputusan atau tindakan-tindakan lebih lanjut," kata Yayan dalam keterangan tertulis pada Senin, 6 September 2021.
Putusan yang dimaksud tertera dalam situs MA dengan nomor register perkara 84 PK/TUN/2021."Amar putusan kabul PK, batal judex juris, adili kembali, tolak gugatan (CF. JF. PT)," demikian bunyi putusan yang diketok majelis hakim MA pada 19 Agustus 2021. Judex Juris merupakan putusan kasasi di tingkat MA yang memenangkan Pemprov DKI.
PT Taman Harapan Indah (THI) menggugat Gubernur Anies Baswedan untuk mencabut Keputusan Gubernur DKI Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur DKI Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah.
PT THI meminta PTUN mengabulkan gugatan agar SK pencabutan izin pulau H dibatalkan. Anies juga harus memperpanjang izin reklamasi pulau H.
Hakim PTUN mengabulkan seluruh gugatan PT THI. Anies lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usah Negara (PTTUN) Jakarta. Banding Anies dikabulkan, sehingga gugatan PT THI hanya dikabulkan sebagian.
Hakim PTTUN memerintahkan Anies menarik kembali keputusannya soal pencabutan izin reklamasi pulau H. Meski demikian, hakim tidak memerintahkan Anies memperpanjang izin reklamasi pulau buatan itu.
PT THI dan Anies kemudian mengajukan kasasi izin reklamasi Pulau H itu ke MA. Majelis hakim MA menolak permohonan kasasi PT THI dan mengabulkan permohonan kasasi Anies pada 28 Februari 2020.
Namun Mahkamah Agung memenangkan PK PT Taman Harapan Indah soal izin reklamasi Pulau H pada 19 Agustus 2021. Hal ini membuat Biro Hukum Pemprov DKI memilih berhati-hati sebelum mengambil tindakan.
Baca juga: Nirwono Joga: Besar Kemungkinan Anies Baswedan Tak Akan Terbitkan Izin Reklamasi