TEMPO.CO, Jakarta - Viral di media sosial dua polisi lalu lintas Polda Metro Jaya diduga melakukan pungutan liar (pungli) di Jalan Tol Jagorawi KM 1.200 arah Utara. Mereka menghentikan kendaraan pembawa barang dan meminta sejumlah uang kepada pengemudi jika ingin melanjutkan perjalanan.
Menanggapi hal itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan segera melakukan penelusuran dan menindak kedua anggotanya.
"Dua anggota tersebut sudah diperiksa Propam. Hasil pemeriksaan akan dilanjutkan dengan tindakan hukum," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Selasa, 7 September 2021.
Sambodo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pungli itu terjadi pada hari Sabtu, 4 September 2021 sekitar pukul 09.00. Saat itu keduanya sedang menjaga arus lalu lintas di TKP.
Mengenai kronologi pungli di Tol Jagorawi tersebut, Sambodo mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman. Sampai saat ini mereka masih diperiksa oleh polisi.
Dalam video viral yang beredar, kedua anggota polisi menghadang laju kendaraan pembawa barang di tengah jalan tol. Mereka kemudian meminta sejumlah uang. Pengendara sempat melakukan nego dengan polisi.
"Enggak, Rp 50 ribu dua itu, Rp 50 ribu sini," ujar petugas.
Setelah memberikan uang kepada dua petugas polisi yang melakukan pungli itu, kendaraan baru diperbolehkan melanjutkan perjalanannya.
Baca juga: Kodam Jaya Hukum 3 Perwira Menengah di Rindam Jaya Pasca Diduga Pungli