TEMPO.CO, Jakarta - Dua dari lima terduga pelaku pelecehan seksual serta perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia atau KPI Pusat berencana melaporkan balik MSA. Kedua terduga pelaku itu adalah RT dan EO.
"Benar, klien kami sudah mempertimbangkannya," kata kuasa hukum RT dan EO, Tegar Putuhena saat dikonfirmasi pada Selasa dini hari, 7 September 2021.
Tidak hanya MSA, Tegar mengatakan bahwa kliennya juga berencana melaporkan penyebar rilis yang berisi kronologi dugaan pelecehan. Rilis itu sebelumnya tersebar di aplikasi percakapan. Di dalamnya juga tercantum nama-nama dan jabatan para terduga pelaku.
"Pihak-pihak yang ikut menyebarkan data pribadi itu juga akan kami laporkan," kata Tegar.
Tegar belum bisa memastikan apakah terduga lain juga bakal melaporkan balik MSA. Dia mengatakan bakal berkoordinasi untuk membahas rencana ini dengan terlapor lain.
Sebelumnya, karyawan KPI Pusat berinisial MSA diduga mengalami pelecehan seksual oleh rekan kerjanya pada 2015. Para pelaku perundungan pegawai KPI itu disebut menelanjangi dan mencoret buah zakar korban. Selain itu, korban juga mengalami perundungan secara berkala hingga membuat MSA depresi.
Kasus ini terungkap setelah sebuah rilis yang berisi kronologi pelecehan dan bullying terhadap MSA viral. Korban perundungan dan komisioner KPI lantas membuat laporan di Polres Jakarta Pusat pada Rabu, 1 September 2021. Sebanyak lima karyawan KPI Pusat dilaporkan sebagai pelaku.
Baca juga: Lima Fakta Kasus Perundungan dan Pelecehan Pegawai KPI yang Viral