Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Coki Pardede Masuk RSKO, Berikut Prosedur Dibolehkan Rehabilitasi Narkoba

Reporter

image-gnews
Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu, 4 September 2021. ANTARA/Muhammad Iqbal
Coki Pardede mengucapkan permintaan maaf saat pers rilis di Mapolres Metro Tangerang Kota, Tangerang, Banten, Sabtu, 4 September 2021. ANTARA/Muhammad Iqbal
Iklan

TEMPOI.CO, Jakarta - Komika Reza Pardede atau Coki Pardede ditangkap polisi karena penggunaan narkoba jenis sabu. Ia ditangkap di tempat tinggalnya di daerah Cisauk, Tangerang Banten pada Rabu kemarin. Saat diciduk, Coki masih dalam keadaan pengaruh narkoba dan kedapatan menyimpan beberapa klip sabu. Dari hasil pemeriksaan sementara, Coki mengaku sudah menggunakan sabu sejak delapan bulan lalu. 

Coki Pardede telah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat atau RSKO Cibubur, Jakarta Timur pada Ahad, 5 September 2021. "Datangnya itu jatuhnya hari Minggu dini hari karena kan sedang Covid-19, dia harus melalui pemeriksaan yang lumayan banyak intinya seperti itu," kata Sub Koordinator Hukum Organisasi dan Humas RSKO Cibubur, Bayu Koli Nugroho di Jakarta, Senin, 6 September 2021.

Terkait hal tersebut, Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Ajun Komisaris Besar Pratomo Widodo menerangkan pihaknya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh pihak kuasa hukum Coki. Pratomo menerangkan, dalam perkara ini komedian itu merupakan korban. Sehingga pihaknya mengabulkan permohonan rehabilitasi tersebut.

Terkait rehabilitasi Coki Pardede, menjadi salah satu mekanisme yang diyakini mampu membantu pecandu narkoba dalam mengatasi masifnya penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Berdasarkan SEMA No. 4 Tahun 2010, adapun kriteria yang dapat dijatuhkan tindakan rehabilitasi yakni terdakwa tertangkap tangan penyidik Polri dan BNN. Ketika tertangkap tangan oleh pihak tersebut, pengguna memiliki barang bukti 1 hari penggunaan. Lebih lanjut, adanya surat keterangan uji laboratorium positif menggunakan narkotika berdasarkan permintaan penyidik, adanya surat keterangan dari psikiater pemerintah yang ditunjuk hakim, dan tidak terbukti yang bersangkutan terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54, pecandu dan penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Untuk rehabilitasi medis pecandu narkotika dilakukan di rumah sakit yang sudah di tunjuk oleh menteri.

Sedangkan dalam Pasal 55, untuk pecandu narkotika yang belum cukup umur, orang tua atau walinya dapat melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sedangkan pada ayat 2 dijelaskan, untuk pecandu narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 2415/MENKES/PER/XII/2011 tentang Penyelenggaraan Rehabilitasi Medis Terkait Putusan Pengadilan dalam pasal 19 menjelaskan ada 3 tahapan yang dijelaskan ada tahap Program Rawat Inap, Program Lanjutan Awal, Program Pasca Rawat.

Dijelaskan saat mengikuti Program Rawat Inap awal yang diikuti selama minimal 3 (tiga) bulan untuk kepentingan asesmen lanjutan, serta penatalaksanaan medis untuk gangguan fisik dan mental. Sedangkan untuk Program Lanjutan hanya dilakukan pecandu yang telah diutus bersalah oleh pengadilan dengan pola penggunaan rekreasional dan jenis narkotika amfetamin, dan ganja, atau berusia di bawah 18 tahun, di mana program ini dilaksanakan minimal dua kali seminggu disertai pemeriksaan urin berkala atau sewaktu-waktu.

Sedangkan untuk program pasca rawat terbagi menjadi pemantauan dan pendampingan. Untuk pemantauan dilakukan minimal 2 kali per minggu dengan durasi per kali telepon kurang lebih 15 menit dengan menggunakan instrumen roda kehidupan guna mengetahui kondisi perkembangan klien. Juga dengan pemantauan wadah atau komunitas klien melaporkan kondisi pemulihan klien.

Sedangkan pendampingan menjadi layanan lanjutan pascarehabilitasi narkoba lanjut setelah pelaksanaan pemantauan, yang terbagi menjadi beberapa bentuk yakni pelaksanaa pendampingan, konseling, home visit, pertemuan kelompok, tes urine, rujukan, dukungan keluarga.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Coki Pardede Telah Diterima di RSKO Cibubur untuk Rehabilitasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

6 jam lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Bareskrim Tangkap Dua Pegawai Maskapai Swasta, Diduga Selundupkan Narkoba ke Kabin Pesawat

Dua pegawai maskapai swasta yang diduga sebagai kurir narkoba itu ditangkap saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta.


Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

20 jam lalu

Konferensi pers di Markas Polres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, menghadirkan tersangka pelaku KDRT, Jumat 17 November 2023. Kasus ini terungkap setelah viral di media sosial seorang suami mencari istri, Dokter Qory, yang pergi meninggalkan rumah. Dok. Polres Bogor
Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.


Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

21 jam lalu

Ilustrasi Sabu. TEMPO/Amston Probel
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.


Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

7 hari lalu

Ratusan pemuda ditangkap polisi dalam konvoi malam takbiran di Jalan Kyai Tapa, Tomang, Jakarta Barat, 10 April 2024. ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi Sebut 6 Pemuda Konvoi Saat Malam Takbiran di Tomang Positif Narkoba

Polisi mendapati enam pemuda yang konvoi saat malam takbiran di kawasan Jakarta Barat positif mengonsumsi narkoba.


Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

7 hari lalu

Associate Professor Henry Surendra sebelumnya membahas kesenjangan pandemi dan kematian akibat Covid-19 di Indonesia/Monash University
Monash University Gelar World Health Summit, Demam Berdarah Hingga Penelitian Soal Obat Jadi Bahasan

World Health Summit akan pertama kali digelar di Monash University. Ada beberapa tema yang akan dibahas oleh peneliti, salah satunya, demam berdarah


Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

8 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Kesaksian Tetangga, Tersangka Pabrik Ekstasi Jaringan Fredy Pratama Huni Rumah Berdalih untuk Orang Sakit

Tetangga rumah yang dijadikan markas pabrik ekstasi jaringan Fredy Pratama menceritakan kesaksiannya tentang rumah bernomor B6 itu.


Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

9 hari lalu

Polisi mengamankan pelajar yang melakukan konvoi buka di jalanan, Jakarta, Jumat (5/4/2024). ANTARA/HO-Polsek Metro Tamansari
Polisi Ciduk 71 Remaja yang Konvoi di Jakarta Barat, 5 Positif Narkoba

Polres Metro Jakarta Barat akan memanggil sekolah maupun orang tua dari remaja yang kedapatan konvoi motor membawa petasan dan kembang api.


Hijrah Mantan Teroris

9 hari lalu

Hijrah Mantan Teroris

Cap teroris membuat mantan terpidana kasus terorisme kesulitan berbaur di masyarakat. apa yang dilakukan?


Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

9 hari lalu

Penampakan rumah yang dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung B6, Tanjung Priok, Jakarta Utara, 8 April 2024. Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama. TEMPO/Han Revanda Putra.
Polisi Tangkap 4 Tersangka Peracik di Laboratorium Ekstasi Milik Fredy Pratama di Sunter

Bareskrim menggerebek pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung yang dikendalikan langsung oleh Fredy pratama.


Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

10 hari lalu

Para tersangka diperlihatkan saat rilis Pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba jaringan Fredy Pratama di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Dalam keterangannya, Polri berhasil menangkap sebanyak 39 tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa 520 kg sabu, 280, 973 butir ekstasi, uang cash 22 miliar, barang perhiasan mewah senilai 1,82 miliar, kendaraan 20 unit, tanah dan bangunan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Sunter Jakarta Utara, Masuk Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Polisi menggerebek pabrik ekstasi yang masuk jaringan narkoba internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara.