TEMPO.CO, Jakarta - Dua muncikari ditangkap dalam pengungkapan praktik prostitusi anak di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Keduanya terbukti melakukan praktik perdagangan manusia itu di sebuah hotel di Sunter.
Kedua muncikari itu berinisial ZSS dan RF. "ZSS berperan mencari pelanggan dan RF yang mencari korban untuk diperdagangkan," ujar Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Sang Ngurah Wiratama saat dihubungi, Rabu, 8 Agustus 2021.
Pengungkapan kasus prostitusi anak di Sunter ini berawal dari laporan masyarakat. Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu malam, 1 September 2021.
Saat hotel itu digerebek, polisi menangkap basah seorang pria hidung belang yang sedang bersama korban di sebuah kamar. Kepada penyidik, pelanggan prostitusi anak itu mengaku membayar Rp 1,2 juta untuk sekali kencan.
"Korban hanya mendapat Rp 450 ribu saja dari muncikarinya," ujar Wira.
Setelah diinterogasi, terungkap bahwa kedua muncikari memasarkan jasa prostitusi anak melalui media online. Mereka akan memfilter para pelanggannya untuk menghindari kecurigaan petugas.
Penyidik saat ini tengah mendalami sejak kapan praktik prostitusi anak online itu berlangsung. Selain itu, penyidik juga mencari berapa korban anak di bawah umur lain yang dijual oleh kedua muncikari tersebut.
Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Anak di Salah Satu Hotel Kawasan Salemba