TEMPO.CO, Jakarta - Empat anak di bawah umur menjadi tersangka kasus penodongan disertai perampasan motor dan ponsel di kawasan Manggarai, Jakarta Selatan. Dalam melakukan tindak kejahatannya, mereka dibantu oleh orang dewasa berinisial MRA.
"Empat tersangka masih di bawah umur, rentang umurnya 16-17 tahun. Hanya satu tersangka yang sudah dewasa 18 tahun," ujar Kapolsek Tebet Komisaris Alexander Yurikho saat dikonfirmasi, Rabu, 8 September 2021.
Kelompok ini melakukan praktik penodongan pada Ahad, 5 September 2021 di kawasan Manggarai. Mereka secara bersama-sama berkonvoi menggunakan sepeda motor dan mencari korban yang sedang nongkrong sendirian.
Setelah menemukan targetnya, MRA akan menodongkan pisau kepada korban, sementara yang lainnya melakukan perampasan. "Tapi otak yang menentukan target adalah tersangka yang masih 16 tahun. Bayangkan 16 tahun tapi sudah mengotaki tindak pidana," kata Alex.
Setelah korban melapor ke polisi, penyidik bergerak cepat dan meringkus komplotan ini pada Senin lalu di sebuah hotel di Jakarta Pusat. Pada saat digerebek, komplotan ini sedang bersama empat wanita di bawah umur.
Setelah diselidiki, mereka ternyata terlibat kasus prostitusi anak online. Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa ponsel tersangka dan menemukan percakapan tawar menawar harga dengan muncikari.
"Para tersangka menikmati hasil tindak pidananya ini dengan cara yang tidak baik, apalagi mereka masih anak-anak, yaitu prostitusi," ujar Alex.
Kelima tersangka penodongan dan perampasan itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka terancam pidana penjara hingga sembilan tahun.
Baca juga: Viral Penodongan Airsoft Gun di Kedoya, Toyota Innova Nyaris Diserempet Korban