TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Parekraf DKI Iffan menyampaikan uji coba protokol kesehatan pencegahan Covid-19 alias protokol Covid-19 di tempat wisata rencananya mulai pada 10 September 2021.
Menurut dia, tempat wisata yang ditunjuk menggelar uji coba adalah Ancol, Jakarta Utara dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
"Ini kan yang berdasarkan (ditetapkan) dari kementerian," kata dia saat dihubungi, Rabu, 8 September 2021.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menginstruksikan diizinkannya uji coba protokol Covid-19 di tempat wisata di kota-kota berstatus PPKM Level 3. Kriteria PPKM Jakarta kini masih level 3.
Iffan berujar, jam operasional Ancol dan TMII akan menyesuaikan waktu buka dua tempat rekreasi itu. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan jam operasional tempat wisata hanya sampai pukul 21.00 WIB.
Selama uji coba protokol, dia melanjutkan, Ancol dan TMII tetap harus membatasi jumlah pengunjung sesuai ketentuan pemerintah pusat. Pemeriksaan sertifikat vaksinasi Covid-19 juga wajib melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Mereka (tempat wisata) biasanya harus wajib punya QR Code PeduliLindungi," ucap Iffan.
Baca juga : Anies Baswedan Klaim Angka Kematian Covid-19 Turun: Dari 200 Jadi 40 per Hari