TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa warga DKI menyatakan keresahannya terhadap pelonggaran tempat makan di tempat pada perpanjangan PPKM Level 3 di Jakarta hingga 13 September 2021.
Kini makan di tempat boleh 60 menit, kapasitas tempat 50 persen. Hal itu tertera dalam instruksi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bahwa uji coba protokol kesehatan dilakukan terhadap restoran atau kafe dan sejenisnya yang berlokasi di dalam toko atau memiliki gedung sendiri.
“Duh, siap-siap Holywings part selanjutnya,” kata Finola (22), warga Kalideres, Jakarta Barat saat dihubungi pada Rabu, 8 September 2021.
Ia menyinggung kejadian pelanggaran prokes dan kerumunan oleh Holywings Resto and Bar, Kemang, Jakarta Selatan.
Pelanggaran itu berujung penutupan sementara Holywings Kemang dan denda Rp50 juta oleh Pemprov DKI.
Suasana keramaian di Holywings Kemang. Twitter
“Ya, emang kan ekonomi harus jalan ya. Cuma kan bisa sektor ekonomi yang dibuka jangan sampai yang menyebabkan kerumunan dulu. Masyarakat Indo mana bisa dipercaya sih sama kedisiplinan prokes. Apalagi kalau sudah tahu kasus Covid-19 menurun di Jakarta, pasti ya banyak yang abai,” kata Finola.
Selanjutnya: Pembukaan tempat hiburan tidak sepadan...