TEMPO.CO, Jakarta - Kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada Rabu dini hari lalu menewaskan 41 narapidana. Titik kebakaran berada di Blok Chandiri 2 atau C2 dengan total 122 penghuni yang sedang menjalani masa hukuman.
Pejabat di lingkungan kepolisian, eksekutif dan legislatif telah menyampaikan sejumlah informasi ihwal kebakaran ini. Keluarga korban pun telah menyampaikan harapannya.
Berikut sejumlah fakta kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang
1. Rincian korban tewas
Sebanyak 39 korban tewas kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang adalah Warga Negara Indonesia. Sementara dua sisanya adalah warga asing.
"Warga Negara Portugal dan Afrika Selatan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Hampir seluruh korban adalah narapidana kasus narkotika. Hanya satu korban yang dinyatakan sebagai narapidana perkara terorisme. Sebanyak 40 narapidana ditemukan tewas di lokasi kebakaran. Sementara satu orang meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit.
2. Delapan orang luka dan masih dirawat
Kebakaran Lapas Tangerang juga menyisakan korban luka serius. Para korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang.
"Dari delapan orang, enam orang mengalami luka bakar di atas empat puluh persen. Saat ini berada di ruang Intensif Care Unit," kata Direktur RSUD Kabupaten Tangerang, Naniek Isnaini Lestari.
Korban luka dengan usianya termuda adalah 27 tahun. Semetara yang paling tua berusia 51 tahun. Naniek mengatakan para korban tak hanya mengalami luka bakar. Mereka juga menghirup terlalu banyak asap.