TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 10 orang yang tergabung dalam komplotan pencuri kaca spion mobil. Penangkapan ini dilakukan setelah kasus pencurian kaca spion mobil di Jalan Rawa Kepa, Tomang, Jakarta Barat, pada Jumat, 3 September lalu, viral di media sosial.
"Mereka merupakan komplotan spesialis pencurian spion mobil mewah yang sering beraksi di wilayah Jakarta Barat, Tangerang, dan Depok," kata Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Ady Wibowo dalam keterangan tertulis, Rabu, 8 September 2021.
Para pelaku merupakan pencuri dan penadah. Mereka adalah HH, 17 tahun, FE (16), MR (16), IAS (21), DlSKI (24), FDA (23), SG (19), DS (26), MY (37), dan AF (21).
Satu di antaranya adalah residivis atas kasus yang sama, yakni HH. Menurut Ady, tersangka HH hanya menjalani masa hukuman selama empat bulan lantaran masih di bawah umur pada saat dihukum di tahun 2016.
Ady mengatakan para pencuri biasa mendapatkan uang Rp 350 ribu per kaca spion yang dicuri. Mereka menyasar kaca dari kendaraan Avanza, Innnova, Fortuner dan Pajero.
"Uang hasil pencuriannya untuk kebutuhan sehari-hari. Dari KTP, mereka rata-rata tidak bekerja," ujar Ady.
Ady berujar, delapan tersangka pencurian dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Sementara dua penadah dijerat dengan Pasal 481 KUHP.
BACA: Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Ajak Bisnis Kopi Plus Kencan di Jakarta Selatan
M YUSUF MANURUNG