TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Rocky Gerung mengirim surat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahan Nasional (ATR/BPN) untuk mengadukan persoalan tanah huniannya. Rocky melalui penasihat hukumnya, Haris Azhar, menduga sertifikat yang dimiliki PT Sentul City Tbk. cacat formil.
"Penerbitan SHGB 2411 dan SHGB 2412/Bojongkoneng telah cacat formil karena dalam pengumpulan data fisik dan yuridis tidak memenuhi ketentuan dalam Permen ATR/BPN Nomor 12/2017," demikian surat Rocky kepada Kementerian ATR/BPN.
Sebelumnya, PT Sentul City mengklaim tanah di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kebupaten Bogor, yang kini berdiri rumah Rocky, sebagai milik perusahaan itu. Sentul City mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) 2411 dan 2412 sebagai bukti kepemilikan lahan seluas 800 meter persegi tersebut.
Haris menyatakan, Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor menerbitkan SHGB untuk Sentul City tanpa mengukur batas bidang tanah di wilayah yang tertera dalam SHGB 2411 dan 2412 secara kadastral.
Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor juga tidak memiliki informasi soal keterangan kepemilikan atau surat pernyataan penguasaan fisik. Selain itu, tidak memeriksa riwayat kepemilikan tanah. Juga tidak mengumumkan data fisik dan yuridis sebagai dasar penerbitan SHGB 2411 dan 2412.
"Faktanya PT Sentul City meminta bantuan warga setempat untuk membantu mendata dan atau menunjukkan letak batas bidang tanah yang diklaim oleh PT Sentul City." Untuk itulah, Rocky bersurat ke Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN agar menindaklanjuti dan menyelesaikan dugaan ketidakcermatan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, karena menerbitkan SHGB 2411 dan 2412.
Surat Rocky Gerung juga dilayangkan kepada Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN soal dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan PT Sentul City. "Surat sudah dikirim Senin kemarin (6 September)," ujar Haris.
Baca: Sentul City Layangkan 2 Surat Somasi: Ancam Bongkar Rumah Rocky Gerung