TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polres Metro Jakarta Barat menetapkan Mardin Nenosaban, debt collector yang dipukuli warga dan viral di media sosial sebagai tersangka kasus penipuan. Hal ini imbas tindakan Mardin yang merampas paksa sepeda motor milik pengendara ojek online di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
"Kami kenakan perkara tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP," ujar Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Ajun Komisaris Pradita Yulandi dalam keterangannya, Kamis, 9 September 2021.
Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi mengungkap bahwa penarikan paksa kendaraan bermotor yang dilakukan Mardin dan kawan-kawan Mata Elang lainnya bukan pertama kali. Kepada penyidik, pria itu mengaku sudah tujuh kali menarik paksa kendaraan yang menunggak cicilan.
Dalam kasus yang terakhir, tersangka melakukan trik penipuan untuk membawa kabur kendaraan korbannya. "Korban atas nama Randy Sukma Cahaya kemudian melaporkannya ke Polsek Kebon Jeruk," kata Pradita.
Sebelumnya, viral di media sosial video pengeroyokan Mardin oleh warga di Jalan Arteri Kelapa Dua RT 01/03 Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Mardin menjadi bulan-bulanan massa karena nekat merampas sepeda motor milik seorang pengendara ojek online (ojol).
"Dia itu mata elang (penagih utang) nyetop korban (ojol) katanya belum bayar kreditnya," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Komisaris Robinson Manurung.
Mengenai kronologi pengeroyokan tersebut, berawal saat korban Randy sedang melintas di Jalan Raya Pondok Indah, Jakarta Selatan. Mardin bersama temannya berinisial ADI memberhentikan korban dan mengaku dari leasing.
Keduanya kemudian mengatakan sepeda motor korban masih menunggak cicilan. Mereka memaksa Randy untuk ikut ke kantor leasing di Kedoya, Jakarta Barat.
"Namun karena ada barang yang harus diantar ke konsumen, sehingga korban meminta pelaku untuk diantarkan terlebih dahulu," kata Robinson.
Korban kemudian bersama-sama dengan dua debt collector mengantarkan barang ke daerah Pinang, Pondok Indah dan daerah Tawakal Grogol, Petamburan, Jakarta Barat. Sedangkan pelaku MN mengikuti dari belakang.
"Setelah mengantarkan barang tersebut pelaku ADI membawa korban ke daerah kebon Jeruk dan ketika di TKP pelaku berhenti dan meminta korban turun dan membeli materai di Alfamidi dan setelah korban di Alfamidi, ke 2 orang pelaku kabur," kata Robinson.
Sadar sepeda motornya dibawa kabur, korban berteriak "maling" hingga oleh warga yang sedang melintas dibantu menangkap debt collector itu. Sementara, pelaku berinisial ADI berhasil melarikan diri. Mardin kemudian menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya dibawa ke Polsek Kebon Jeruk.
Baca juga: Viral Debt Collector Digebuki Massa Usai Rampas Motor Ojol di Kebon Jeruk