TEMPO.CO, Jakarta - PT Sentul City Tbk. mengancam akan membongkar rumah aktivis Rocky Gerung di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang Kebupaten Bogor. Tindakan itu akan dilakukan jika Rocky tidak segera meninggalkan rumah itu sejak disomasi.
Rocky mengatakan hingga kini tidak ada petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang mengusirnya. "Tidak ada," kata dia saat dihubungi, Rabu malam, 8 September 2021.
Sentul City memberikan waktu 7x24 jam kepada Rocky untuk membongkar dan mengosongkan rumahnya. Jika tidak, Sentul City akan meminta bantuan Satpol PP untuk merobohkan serta menertibkan bangunan di atas lahan seluas 800 meter persegi itu.
Pernyataan ini tertuang dalam somasi Sentul City kepada Rocky. Ada dua surat somasi yang dikirimkan terpisah pada 28 Juli dan 6 Agustus 2021.
Menurut Rocky, Sentul City tidak pernah mengajaknya diskusi mengenai persoalan tanah itu. Dia lantas bersurat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertahan Nasional (ATR/BPN) mengadukan dugaan penyerobotan tanah dan ketidakcermatan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
Rocky memberikan kuasa kepada advokat Lokataru, Haris Azhar, untuk mempertahankan rumahnya. "Soal ini diurus pengacara, Haris Azhar."
Haris Azhar mengutarakan, kliennya membeli tanah di Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng pada 2009. Penguasa tanah fisik sebelumnya, kata dia, mengantongi surat garapan.
Haris menyebut pihak lain selain Rocky Gerung tak bisa mengklaim kepemilikan tanah itu secara sepihak. Sebab, dalam hukum pertanahan terdapat prosedur mengajukan kepemilikan, yakni menguasai secara fisik.
Baca: Rocky Gerung Adukan Sertifikat Tanah Sentul City Cacat Formil