TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Sebuah video viral memperlihatkan mobil Toyota Yaris menghalangi laju ambulans di Ciputat. Pada saat itu ambulans membawa seorang bayi yang lahir secara prematur dan membutuhkan perawatan segera di rumah sakit.
"Saya itu mau anter bayi ke rumah sakit Hermina Serpong, di situ posisi jalan dari jalan raya Serua mobil sedan memang sudah kencang saya pikir mau minggir dan memelankan laju kendaraannya," kata pengemudi ambulans Muta Ali Rizky, Rabu 8 September 2021.
Menurut Ali, saat ambulans hendak mendahului Toyota Yaris, mobil tersebut malah memacu kendaraannya dan tidak memberikan jalan kepada ambulans.
"Padahal dari awal saya jalan itu sirine sudah dibunyikan paling kencang, saya klakson juga terus- terusan karena yang saya bawa pasien gawat darurat, bayi prematur dengan penurunan saturasi," ujarnya.
Pada saat itu, kendaraan di depan Toyota Yaris langsung memperlambat laju kendaraan dan minggir karena mendengar sirine, namun pengemudi Toyota Yaris tetap tak memberi jalan ambulans.
"Tapi mobil ini tetap jalan terus malah menutupi jalan ambulans, kemudian akhirnya memberikan jalan," ungkapnya.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Dicky Dwi Priambudi Arief Sutarman mengatakan bahwa pengemudi Toyota Yaris dan sopir ambulans sudah diperiksa.
"Jadi berdasarkan video viral laju ambulans dihalangi kemudian kita melakukan penyelidikan, hasil penyelidikan bahwa pada 1 September 2021 mobil ambulans itu sedang membawa pasien balita prematur yang hendak dirujuk," kata Dicky.
Ambulans tersebut dihalangi tiga sampai empat menit. Pengemudi Yaris beralasan dia hendak mencari tempat yang lebar untuk memberikan jalan kepada ambulans.
"Namun saat kita lihat dan selidiki dari waktunya itu cukup lama dan kami menilai bahwa kendaraan Yaris ini telah melanggar pasal 287 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," katanya.
Polres Tangerang Selatan memberikan sanksi tilang kepada pengemudi Toyota Yaris karena telah menghalangi ambulans yang tengah membawa pasien kritis. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat dapat memberikan jalannya kepada kendaraan yang masuk ke dalam kategori pasal 134 UU Lalu Lintas tentang angkutan jalan yang di mana tujuh kendaraan lalu lintas yang memiliki hak utama penggunaan jalan," tambahnya.
MUHAMMAD KURNIANTO
Baca juga: Angkot yang Viral Halangi Ambulans Kini Sudah Dikandangkan