TEMPO.CO, Jakarta - Aktivis Rocky Gerung menceritakan upayanya menghijaukan kawasan rumahnya di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11 Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Dia mengatakan dulu lahan itu hanyalah tebing curam yang gersang.
Rocky lantas menanaminya dengan pelbagai pepohonan. Menurut dia, kawasan itu akhirnya menjadi hutan dalam waktu 10 tahun. "Sesekali bahkan ada monyet datang mencicipi pisang," kata dia saat dihubungi, Kamis, 9 September 2021.
PT Sentul City mengklaim kepemilikan lahan rumah Rocky. Sentul City mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) 2411 dan 2412 sebagai bukti kepemilikan lahan seluas 800 meter persegi itu.
Rocky membeli lahan itu pada 2009 dari pemilik lahan sebelumnya, Andi Junaedi. Andi bersumpah mengantongi surat garapan atas tanah itu. Pendamping hukum Rocky, Haris Azhar, mengatakan kliennya memiliki surat keterangan tak bersengketa yang ditandatangani Kepala Desa Bojong Koneng.
Lahan ini kemudian disulap menjadi sebuah rumah. Di rumah itulah, kata Rocky, sejumlah kelompok menimba ilmu. Misalnya kelompok, seperti aktivis HAM, pecinta alam, politisi, hingga emak-emak. "Ada perpustakaan terbuka, banyak bidang ilmu dengan 10 ribu buku," ujar Rocky Gerung.
Baca: Berita Terpopuler: Sentul City Somasi Rocky Hingga Kebakaran Lapas Tangerang
LANI DIANA | ANTON APRIANTO