TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum PT Sentul City Tbk, Antoni, mengatakan terdapat beberapa bangunan liar di Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang berdiri di atas lahan milik kliennya. Menurut dia, bangunan itu berupa vila atau rumah-rumah yang dibangun bukan masyarakat asli Bojong Koneng atau disebut masyarakat berdasi alias spekulan.
"Setelah kami petakan, kami melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat berdasi itu tentang kepemilikan lahan milik kami," kata dia dalam keterangan tertulisnya yang diunggah di situs sentulcity.co.id, dikutip Tempo pada Kamis, 9 September 2021.
Antoni menyampaikan, pihaknya telah melayangkan surat somasi pertama, kedua, dan ketiga kepada warga. Surat ini sebagai pemberitahuan bahwa Sentul City akan segera memanfaatkan lahan tanah di desa itu.
Sentul City mengingatkan warga agar bersiap meninggalkan lahan. Namun, kata Antoni, warga mengabaikan surat itu. "Kami minta mereka menjelaskan atas dasar alas hak apa menempati lahan-lahan kami? Tidak juga direspons."
Salah satu lahan yang terancam digusur Sentul City adalah rumah aktivis Rocky Gerung. Sentul City telah melayangkan somasi kepada Rocky agar segera membongkar rumah di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng.
Rocky membeli lahan seluas 800 meter persegi dari penguasa fisik lahan itu sebelumnya, Andi Junaedi pada 2009. Namun, tahun ini Sentul City mengklaim kepemilikan tanah Rocky bermodalkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) Nomor 2411 dan 2412.
Surat somasi pertama Sentul City dikirim ke Rocky Gerung pada 28 Juli 2021 dan surat somasi kedua tertanggal 6 Agustus 2021.
Baca: Sentul City Disebut Gusur Hunian Warga di Bojong Koneng, Rocky Gerung: Sejak Pekan Lalu