TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Forum Warga Kota (FAKTA) Jakarta Azas Tigor Nainggolan meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memecat 2 petugas Dinas Perhubungan (Dishub) pelaku pemerasan. Dua anggota Dishub DKI itu memeras sopir bus pembawa rombongan calon penerima vaksin Covid-19.
Dua petugas ini terbukti melakukan pemerasan dan pungutan liar (pungli) sopir bus setelah dijatuhi sanksi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
"FAKTA meminta Gubernur Jakarta memecat kedua petugas dinas perhubungan yang melakukan pemerasan atau pungli pada sopir bus Mustika," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 9 September 2021.
Sebelumnya, bus Mustika yang membawa 59 orang warga miskin tengah melaju ke Sheraton Media Hotel, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Selasa pagi, 7 September 2021. Rombongan ini hendak berangkat ke lokasi Vaksinasi Sinergi Sehat di hotel tersebut.
Namun bus itu , dua petugas Dishub DKI menyetop bus rombongan itu. Petugas meminta Rp 500 ribu lantaran sopir bus tak membawa surat lengkap. Jika sopir menolak, Azas menyebut, petugas mengancam bakal menderek bus.
"Akhirnya si sopir memberikan uang Rp 500 ribu setelah dibawa paksa oleh kedua petugas Dinas Perhubungan," kata Azas.
Azas juga meminta polisi menangkap dan memeriksa dua petugas Dishub itu. Sebab, keduanya dinilai telah melakukan tindak pidana pemerasan seperti tertuang dalam Pasal 368 KUHP. "Atau Tim Saber Pungli agar menangkap dan memeriksa kedua petugas Dinas Perhubungan Jakarta," ucap dia.
Baca juga: Dua Petugas Dishub DKI Terbukti Memeras Sopir Bus di Cempaka Mas