TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan wajib sertifikat vaksin bagi pengguna KRL berjalan lancar pada hari kedua, Kamis 9 September 2021. KAI Commuter memberlakukan sertifikat vaksin sebagai pengganti STRP mulai Rabu 8 September 2021.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 tertanggal 6 September 2021.
Sertifikat vaksin dapat ditunjukkan pengguna melalui scan kode QR yang ada di stasiun dengan aplikasi PeduliLindungi, atau menunjukkan sertifikat vaksin yang sudah dicetak, ataupun sertifikat vaksin dalam bentuk digital yang ada di ponsel pengguna.
Pengguna yang menunjukkan sertifikat vaksin tanpa melalui aplikasi diimbau menyiapkan KTP atau identitas lain saat pengecekan.
Volume pengguna KRL hingga hari kedua pemberlakuan syarat vaksin belum menunjukkan lonjakan.
"Volume pengguna KRL hingga pukul 08.00 WIB pagi ini tercatat 85.130 pengguna atau turun tiga persen dibanding kemarin, yang mencapai 86.954," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan tertulisnya.
KAI Commuter mengingatkan pembatasan jumlah pengguna yang dapat naik KRL masih berlaku pada pelonggaran PPKM Level 3 ini. Petugas akan melakukan penyekatan dan antrean di stasiun guna mencegah kepadatan di dalam KRL.
Baca juga: Mulai Besok, Naik KRL Commuter Line Cukup Tunjukkan Surat Vaksin