TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan pemberian vaksin booster kepada keluarga pejabat dan aparat merupakan hal yang kontraproduktif. Menurut dia, seharusnya vaksin booster saat ini diberikan kepada tenaga kesehatan.
“Pada kenyataannya untuk masyarakat juga. Seperti ada yang tidak beres ini,” ujar dia saat dihubungi wartawan pada Jumat, 10 September 2021.
Menurut Trubus, seharusnya ada penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar dengan mendapatkan vaksin booster, padahal bukan tenaga kesehatan.
Trubus menyebut pemerintah tak melakukan tindakan yang nyata untuk mencegah penyimpangan penerimaan vaksin booster oleh sekelompok orang itu. “Masalahnya, pemerintah berani enggak nih menindak? Karena yang mendapat booster kan pejabat,” tutur dia.
Sebelumnya, kabar adanya keluarga pejabat dan aparat yang mendapat vaksin booster diungkap oleh Co-Inisiator LaporCovid-19 Ahmad Arif dalam sebuah diskusi virtual.
Baca Juga:
Arif menyebutkan bahwa pemberian vaksin booster itu dilakukan secara diam-diam untuk keluarga pejabat dan aparat di salah satu perkantoran swasta kawasan Sudirman, Jakarta Pusat.
“Menariknya, informasinya itu jangan disebarkan ke orang lain dan sebagainya. Jadi, ada diam-diam penggunaan vaksin dosis ketiga untuk kalangan elit. Di sisi lain masyarakat di luar Jawa kesulitan mendapatkan vaksin. Bahkan di Jawa sendiri sulit,” ucap Arif dalam konferensi pers daring yang diunggah ke akun YouTube LaporCovid-19 pada Rabu, 8 September 2021.
Menurut Arif, persoalan penyimpangan pemberian vaksin ketiga atau vaksin booster itu harus ditindaklanjuti dengan serius. Alasannya, hal itu menyangkut masalah moral dan ketimpangan pemberian vaksin di berbagai daerah.
ADAM PRIREZA
Baca juga : Sentra Vaksinasi Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta Buka Lagi: Cara dan Jadwalnya
Catatan koreksi:
Artikel ini mengalami perubahan pada Sabtu, 11 September 2021, pukul 12.54 demi akurasi. Sebelumnya artikel berjudul "Vaksin Booster Keluarga Pejabat-Aparat DKI, Pakar Kebijakan: Ada yang Tak Beres". Adapun pada paragraf pertama sebelumnya tertulis: Pakar Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah mengatakan keluarga pejabat dan aparat di DKI Jakarta yang mendapatkan....
Atas kekeliruan tersebut, kami mohon maaf.