TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya selesai melakukan gelar perkara kebakaran Lapas Tangerang yang menyebabkan 44 narapidana tewas. Polda Metro Jaya tengah mendalami dugaan unsur kelalaian dalam kasus itu.
"Gelar perkara dilakukan untuk melihat apakah ini bisa naik sidik," kata Kepada Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat, 10 September 2021.
Menurut Yusri, penyidik akan melihat ada atau tidaknya unsur pidana dalam kebakaran itu melalui gelar perkara. Sebelum melakukan gelar perkara, polisi sudah meminta keterangan 22 saksi atas peristiwa tersebut.
Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, terjadi pada Rabu dini hari dan menewaskan 44 narapidana. Titik kebakaran berada di Blok Chandiri 2 atau C2 dengan total 122 penghuni.
Sebanyak 42 korban tewas kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang adalah Warga Negara Indonesia. Sementara dua sisanya adalah warga Portugal dan Afrika Selatan.
Hampir seluruh korban kebakaran adalah narapidana kasus narkotika. Hanya satu korban yang dinyatakan sebagai narapidana perkara terorisme.
Sebanyak 40 orang ditemukan tewas dalam kebakaran Lapas Tangerang dan satu orang meninggal dalam perjalanan ke rumah sakit. Tiga dari 8 korban luka bakar berat yang sempat dirawat di RSUD Tangerang kemarin juga meninggal.
Baca juga: Ada Napi Pakai Ponsel, Kepala Lapas Tangerang: Masih Diselidiki