TEMPO.CO, JAKARTA- Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI tak akan menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) lagi di masa PPKM Level 3 ini. Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono mengatakan, dari informasi yang didapat penghentian BST ini seiring dengan kebijakan pemerintah pusat yang tak lagi salurkan bansos tunai.
Jika dari pusat tidak ada, lanjut dia, maka di tingkat provinsi pun tidak ada. Informasi itu ia dapat dari Kepala Badan Penerimaan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri. “Kemarin saya telepon Edi Sumantri. Saya tanya, BST ada enggak berikutnya? Dia bilang enggak ada karena tergantung pemerintah pusat,” kata Mujiyono saat dihubungi wartawan pada Jumat, 10 September 2021.
Menurut politikus Partai Demokrat itu, bansos tunai sebesar Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK) beberapa waktu lalu diberikan lantaran kondisi pandemi Covid-19 yang tengah parah. Pemerintah, kata dia, bertanggung jawab untuk menyalurkan bantuan tersebut.
Sementara saat ini Mujiyono mengatakan kondisi pandemi telah relatif membaik. Terlebih, saat ini Jakarta telah berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3, di mana telah ada sejumlah pelonggaran untuk tempat-tempat usaha.
Mujiyono menyebut hal itu sebenarnya yang dibutuhkan masyarakat ketimbang bantuan sosial tunai. “Keinginan masyarakat itu kembali dibuka kebebasan berusaha. Mereka berikhtiar dengan protokol kesehatan ketat dan bisa leluasa mencari nafkah,” ucap dia.
Baca juga: Cara Dapat Bansos untuk Warga Jakarta yang Harus Isolasi Mandiri Covid-19
ADAM PRIREZA