TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menemukan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran Lapas Tangerang, Banten. Polisi pun resmi menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
"Di Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Jumat, 10 September 2021.
Yusri mengatakan tindak pidana ditemukan setelah polisi melakukan gelar perkara pada Kamis petang. Sebelum gelar perkara, polisi telah meminta keterangan 22 saksi.
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran lapas Tanggerang saat tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu, 8 September 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
"Saksi dari tiga klaster, yaitu adalah pertugas yang berjaga pada malam hari itu, warga binaan, dan pendamping warga binaan," kata Yusri.
Yusri mengatakan, polisi memang belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Menurut dia, langkah tindak lanjut ke depan adalah memeriksa saksi-saksi lain.
Kebakaran Lapas Tangerang, Banten, yang terjadi pada Rabu dini hari lalu, menewaskan 44 narapidana. Titik kebakaran berada di Blok Chandiri 2 atau C2 dengan total 122 penghuni yang sedang menjalani masa hukuman.
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Perkara Kasus Kebakaran Lapas Tangerang
M YUSUF MANURUNG