TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan penyidik sudah menemukan titik terang soal asal mula kebakaran Lapas Tangerang, Banten. Namun, kata dia, temuan itu masih harus diuji di laboratorium.
"Mudah-mudahan secepatnya ada hasilnya," kata Yusri saat dikonfirmasi, Jumat, 10 September 2021.
Polisi resmi menaikkan status perkara ini dari penyelidikan ke penyidikan. Setelah memeriksa 22 orang saksi dan melakukan gelar perkara, polisi menemukan adanya tindak pidana kelalaian atas peristiwa kebakaran di Lapas Tangerang.
Petugas membawa kantong jenazah korban kebakaran lapas Tanggerang saat tiba di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Rabu, 8 September 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
"Di Pasal 187 KUHP dan atai Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP tentang kelalaian," kata Yusri.
Walau telah naik ke penyidikan, polisi belum menetapkan satupun tersangka atas peristiwa kebakaran yang menelan 44 korban jiwa ini. Menurut Yusri, penyidik masih harus memeriksa beberapa saksi lain.
Kebakaran Lapas Tangerang terjadi pada Rabu dini hari lalu. Titik kebakaran berada di Blok Chandiri 2 atau C2 dengan total 122 penghuni yang sedang menjalani masa hukuman. Sebanyak 44 narapidana tewas dalam insiden ini. Keluarga korban menuntut agar kasus ini diselidiki secara tuntas.
Baca juga: Ada Napi Pakai Ponsel, Kepala Lapas Tangerang: Masih Diselidiki
M YUSUF MANURUNG