TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Rukun Tetangga 04/07 Kelurahan Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Nurlaila menjelaskan kronologi penangkapan terduga teroris berinisial SH.
Nurlaila menuturkan awalnya kedatangan petugas kepolisian yang meminta dirinya menjadi saksi untuk menangkap SH pada pukul 09.30.
Baca Juga:
"Saya cuma dihubungi petugas pengen ke wilayah saya atas nama ini," kata Nurlaila saat ditemui di rumahnya, Jumat, 10 September 2021.
Nurlaila mengaku tidak diberitahu alasan pihak kepolisian menangkap SH. Belakangan dia baru tahu bahwa SH ditangkap lantaran berkaitan dengan terorisme.
Setelah berkoordinasi, Bu Ketua RT itu bersama petugas kepolisian pun langsung menghampiri rumah SH. Saat ditangkap, SH sedang berkumpul bersama keluarganya di ruang tamu.
SH ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa petugas kepolisian. Nurlaila tidak bisa memastikan pihak kepolisian membawa SH ke mana.
ANTARA sempat menghampiri rumah dan mencoba mewawancarai beberapa anggota keluarga SH. Namun sanak keluarga SH enggan memberikan tanggapan atas penangkapan tersebut.
Tim Detasemen Khusus disingkat Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Bekasi Utara, Jawa Barat dan Grogol, Jakarta Barat, Jumat.
"Jadi penangkapan itu di Kecamatan Bekasi Utara dua orang, yang satu lagi ditangkap di Grogol, Jakarta Barat," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.
Inisial ketiga terduga teroris yang dibekuk Densus 88, yakni MEK dan S ditangkap di Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Satu terduga lainnya, SH ditangkap di Jelambar, Wijaya Kesuma, Kelurahan Grogol, Jakarta Barat." SH ini adalah salah satu Dewan Syura JI," kata Ramadhan ihwal terduga teroris itu.
Baca juga: Uji Coba Kafe dan Bar di PPKM Level 3, Warga Resah: Pemprov DKI Harus Waspada
ANTARA