TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan menangkap sembilan orang yang merupakan jaringan pembuat dan pengedar narkotika jenis tembakau sintetis.
"Awalnya kami tangkap dua orang kemudian kami kembangkan sampai mendapat sembilan orang dari berbagai wilayah ini," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanudin, Jumat 10 September 2021.
Menurut Iman, kesembilan orang yang ditangkap diduga mengedarkan dan menyalahgunakan narkotika jenis tembakau sintetis. Penyidik kini juga masih mengembangkan kasus tersebut.
"Saat kami tangkap kesembilan orang ini, kami dapatkan alat- alat bukti untuk membuat tembakau sintetis beserta bahan baku lainnya," ujarnya.
Sementara Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Amantha Wijaya Kusuma mengatakan masing- masing tersangka tidak memiliki hubungan keluarga, mereka merupakan jaringan yang sudah rapih.
"Kami amankan bahan baku yang mereka sebut bibit, pengakuan para tersangka bahan baku berasal dari luar negeri, mereka produksi secara otodidak dengan melihat Youtube dan website," ungkapnya.
Untuk peredaran tembakau sintetis ini, lanjut Amantha, para pelaku mengaku mengedarkannya secara online dan lewat media sosial.
"Cara untuk mengelabui petugas kepolisian dalam penjualan tembakau sintetis ini, mereka menyembunyikannya di dalam paket kopi sehingga tidak terlihat dan aromanya tidak ketahuan," kata dia.
Amanta menambahkan tempat pembuatan tembakau sintetis berada di Tangsel dan Makassar, dari kedua tempat itu pihaknya menyita 2,6 kilogram untuk bahan bibit dan 1,4 kilogram untuk tembakau siap edar.
"Para pelaku dikenakan pasal 112 kemudian pasal 114, 129 dan 132 undang- undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidananya minimal 6 tahun kemudian 20 tahun, seumur hidup dan maksimal ancaman hukuman mati," ujar dia.
Baca juga: Ditangkap karena Produksi Tembakau Sintetis, Perempuan Ini Terancam Pidana Mati
MUHAMMAD KURNIANTO