TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Gembong Warsono menyebut perlu pengusutan kenapa restoran Holywings Kemang bisa melanggar protokol kesehatan hingga tiga kali. Menurut Gembong, setidaknya ada tiga kemungkinan mengapa hal itu terjadi.
“Prinsip sanksi kan untuk memberikan efek jera. Kenapa Holywings sampai tiga kali melanggar? Ini kan harus diusut dulu,” kata Gembong saat dihubungi wartawan pada Jumat, 10 September 2021.
Holywings Kemang kedapatan melanggar aturan PPKM Level 3 pada Sabtu, 4 September 2021. Video kerumunan pengunjung yang sudah melewati jam operasional di tempat itu viral di media sosial. Satpol PP DKI menyatakan restoran itu telah tiga kali melanggar Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Kemungkinan pertama, manajemen Holywings yang memang bandel lantaran berkali-kali melanggar aturan. Kemungkinan kedua ada kongkalikong dengan pejabat yang membekingi restoran tersebut. Kemungkinan ketiga, kata Gembong, pengawasan dari Pemprov DKI yang lemah.
“Ini harus ditelusuri secara mendalam,” ucap Gembong.
Jika pengusaha yang memang bandel, politikus PDIP itu menyarankan agar sanksi tak hanya pembekuan, melainkan pencabutan izin usaha. Alasannya, pengelola telah lalai dan mementingkan diri sendiri sehingga mengorbankan banyak orang dalam konteks penularan Covid-19.
Adapun jika ditemukan ada pihak yang membekingi Holywings ataupun pengawasan yang lemah, Gembong menyebut itu merupakan kesalahan dari pejabat DKI. “Jangan kesalahan kita dilimpahkan ke orang lain. Kalau ini benar, sanksi jangan hanya diterapkan kepada pengusaha, tapi juga pejabat atau pengawas yang melanggar,” tutur Gembong.
Kasus Holywings Kemang tak hanya berujung denda. Polda Metro Jaya menyatakan perkara kerumunan di Holywings telah masuk ke tahap penyidikan. Manajemen sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
"Ada lima orang sudah kami lakukan pemeriksaan, termasuk satu saksi. Empat dari manajemen Holywings dan satu saksi," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 7 September 2021.
Menurut Yusri, penyidik memang belum menetapkan tersangka dalam kasus Holywings Kemang. Namun, ia berujar bahwa manajemen Holywings terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. "Mereka terancam hukuman penjara hingga satu tahun."
Baca juga: Malam di Kemang Setelah Insiden Holywings