TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan belum mendapat laporan soal penjualan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Menurut Riza, jika benar, hal itu akan ditindak secara tegas dan diberi sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Nanti biar PD PAsar Jaya yang mengatur dan nanti ada aparat yang akan menyelidiki kasusnya. Karena ini melanggar UU Perlindungan Konsumen dan Pangan,” ujar Wagub DKI itu di Balai Kota pada Jumat malam, 10 September 2021.
Sebelumnya, Animal Defenders Indonesia (ADI) mengajukan somasi kepada PD Pasar Jaya karena perdagangan daging anjing di Pasar Senen. Ketua ADI Doni Herdaru Tona mengatakan perdagangan daging anjing melanggar undang-undang.
"Antara lain UU Perlindungan Konsumen, UU Pangan, UU Peternakan, serta potensi pidana dari sindikat pencurian hewan peliharaan yang memasok anjing sebagai makanan," kata Doni dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 10 September 2021.
Investigasi ADI pada 7 September 2021 menemukan penjualan daging anjing di Pasar Senen Blok III. Pedagang menjual daging itu di tengah-tengah bahan pangan lainnya di pasar yang berada di bawah pengelolaan PD Pasar Jaya itu.
Menurut Doni, penjualan daging anjing di Jakarta membuka potensi ancaman penyebaran dan penularan rabies di Ibu Kota. Padahal Pemprov DKI Jakarta mengklaim wilayah sudah bebas rabies sejak tahun 2004.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan Animal Defenders Indonesia, daging anjing itu dikirim dari sejumlah daerah di Jawa Barat, seperti Sukabumi, Tasik, Garut, Pangandaran, Pelabuhan Ratu, Ciamis, yang masih banyak ditemukan kasus rabies. "Tindakan pembiaran atas penjualan daging anjing itu tentu menjadi ancaman terbuka atas masuknya panyakit rabies ke wilayah Ibukota," kata Doni.
Animal Defenders Indonesia mendesak agar PD Pasar Jaya menertibkan para pedagang yang berada dalam pengelolaannya untuk tidak menjual daging anjing.
Baca juga: Daging Anjing Dijual di Pasar Senen, Animal Defenders Somasi PD Pasar Jaya