TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum dua terduga pelaku pelecehan seksual di KPI Pusat, Tegar Putuhena menaruh kecurigaan atas profil pelapor kliennya sekaligus terduga korban, yakni MS. Profil yang dimaksudnya adalah profesi MS sebagai dosen di tiga kampus.
"Dia bukan orang biasa, dia tidak se-innocent seperti yang digambarkannya dalam rilis (kronologi pelecehan yang viral)," kata Tegar dalam sebuah diskusi daring, Jumat, 10 September 2021.
Tegar mengatakan MS merupakan dosen di Universitas Budi Luhur, Universitas Mpu Tantular, dan Universitas Mercu Buana. Di ketiga kampus itu, dia mengajar banyak mata pelajaran termasuk komunikasi massa.
"Nah komunikasi massa ini salah satu materinya adalah teknik propaganda. Jadi yang bersangkutan ini memahami betul teknik propaganda," kata Tegar.
Di forum tersebut, kuasa hukum MS, Ronny Hutahaean enggan menanggapi lebih jauh konteks profesi dosen kliennya. Jika kasus ini dianggap rekasaya, kata Ronny, itu merupakan hak dari kuasa hukum terduga pelaku.
"Soal masalah dosen, ini sudah di luar konteks apa yang menjadi permasalahan. Permasalahannya adalah perundungan dan pelecehan seksual," kata Ronny.
Karyawan KPI Pusat berinisial MS diduga mengalami pelecehan seksual oleh rekan kerjanya pada 2015. Para terduga pelaku disebut menelanjangi dan mencoret buah zakar korban. Selain itu, korban juga mengalami perundungan secara berkala hingga membuat MS depresi.
Kasus ini terungkap setelah sebuah rilis yang berisi kronologi pelecehan dan perundungan terhadap MS viral. MS dan komisioner KPI lantas membuat laporan di Polres Jakarta Pusat pada Rabu, 1 September 2021. Sebanyak lima karyawan KPI Pusat dilaporkan sebagai pelaku.
Baca juga: Keluarga Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di KPI Ngaku Alami Perundungan
M YUSUF MANURUNG