Jakarta - Kepolisan Resor Tangerang Selatan menciduk sindikat narkotika tembakau gorila skala nasional. Komplotan itu diciduk di Serpong dan Ciputat, Tangerang
Selatan.
"Salah satunya ada di apartemen di Tangerang Selatan yang dijadikan sebagai tempat untuk meracik bahan-bahan narkoba," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Imanuddin saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 September 2021.
Kasus ini terungkap setelah tersangka GR dan MN tertangkap di Jalan Raya Ciater, Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat diciduk, keduanya sedang membawa tujuh paket narkotika jenis tembakau gorila atau tembakau sintetis seberat 92,7 gram.
Kepada penyidik, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari akun Instagram @T_A alias AS. Polisi mengembangkannya dan menangkap AS pada 21 Agustus 2021, di Apartemen Rouseville Tangerang Selatan yang digunakan sebagai pabrik tembakau gorila.
"Ini pelajaran bagi kita semua, bagi lingkungan untuk peduli, untuk tidak cuek dengan keadaan orang-orang baru di lingkungan kita," kata Iman soal pabrik narkoba di apartemen.
Dari lokasi ini, polisi menyita barang bukti 14 paket narkotika jenis sintetis seberat 228,6 gram, tiga bungkus plastik klip bening yang berisi serbuk bibit tembakau gorila dengan berat brutto 159,07 gram. Polisi juga menyita berbagai alat masak tembakau gorila.
Dari pemeriksaan AS, polisi bisa menangkap tersangka lain, AN di Ciputat, Tangerang Selatan. Kepada penyidik, AN mengaku menjadi operator pabrik tembakau gorila di sebuah rumah kontrakan di Gunung Sindur.
Polisi menggerebek tempat itu dan menangkap dua tersangka lain, FL serta AG. Mereka mengaku reseller narkotika buatan AN. Dari keduanya polisi menyita 16 paket narkotika jenis sintetis dengan jumlah keseluruhan 152,44 gram.
"Kedua tempat ini bisa memproduksi ganja sintetis hampir 10 kilogram dan dijual melalui medsos," kata Iman.
Selain membongkar pabrik rumahan narkotika itu, Iman mengatakan penyidik juga menangkap tiga tersangka pemasok bahan baku ganja sintetis berinisial VC, PR dan RH. Mereka diciduk di daerah Gowa, Sulawesi Selatan pada Sabtu, 28 Agustus 2021.
Sembilan tersangka komplotan tembakau gorila dijerat dengan Pasal 112, Pasal 114 juncto Pasal 129, dan Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam pidana penjara hingga 20 tahun atau hukuman mati.
Baca: Polisi Ungkap Pabrik Tembakau Sintetis di Kota Bogor, 150 Kg Barang Bukti Disita