Jakarta - Setelah buron selama 10 bulan, RL alias Kodok, 36 tahun akhirnya ditangkap oleh petugas Kepolisan Sektor Tambora, Jakarta Barat. Kodok menjadi buronan karena disangka membobol rumah di Jalan Ternate VI RT 04 RW 04, Jembatan Lima, Jakarta Barat dan mencuri emas 50 gram.
Kapolsek Tambora Komisaris Moh Faruk Rozi mengatakan pihaknya kesulitan dan membutuhkan waktu lama meringkus pelaku, karena Kodok kerap berpindah lokasi. "Buronan ini kerap berpindah lokasi," kata Faruk Rozi, Sabtu, 11 September 2021.
Kodok disangka membobol pada Sabtu, 26 November 2020. Pemilik rumah, Bambang Suriadi baru menyadari menjadi korban perampokan pada keesokan harinya, saat mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan dengan plafon jebol serta kunci lemari rusak.
Akibat kejadian itu, Bambang mengaku kehilangan perhiasan emas seberat 50 gram senilai Rp 50 juta dan celengan yang diperkirakan berisi uang Rp 900 ribu.
Ia kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tambora. Penyidik kemudian memeriksa lokasi dan mencari CCTV.
Dari rekaman CCTV yang didapat, terekam gerak-gerik tersangka. Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mendapat informasi bahwa pria itu adalah Kodok yang merupakan salah satu warga di sekitar rumah korban.
Setelah dilakukan pengejaran selama 10 bulan, tersangka akhirnya berhasil diringkus pada Rabu, 8 September 2021 di Jalan Jembatan Kambing Laksa Tambora, Jakarta Barat
Kepada penyidik, Kodok mengakui perbuatannya itu. Ia mengatakan hasil kejahatan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Polisi membidik bekas buronan itu dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan terancam pidana penjara hingga lima tahun.
Baca: Kronologi Kejaksaan Tinggi Jakarta Bekuk Buronan Kasus Korupsi KUR