Jakarta - Dua tempat karaoke, Hollywood International Executive Club di Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Hotel Venesia Serpong, Tangerang Selatan digerebek oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Sabtu, dini hari tadi, 11 September 2021. Kedua tempat hiburan itu digerebek karena melanggar ketentuan PPKM Level 3.
"Dua-duanya di-police line, karena tidak dibenarkan karaoke buka pada PPKM Level 3," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 September 2021.
Penggerebekan menemukan minuman keras bermerek tapi palsu. Minuman itu disita dan pemilik diduga melanggar Undang-Undang tentang Kesehatan. "Itu akan kami proses," kata Mukti.
Di Hotel Venesia polisi menemukan sejumlah orang sedang karaoke di satu ruangan. Manajemen hotel sempat berkilah bahwa mereka adalah tamu hotel.
Setelah polisi memeriksa, baru diketahui bahwa pengunjung karaoke merupakan pengunjung dari luar. "Yang di karaoke itu pengunjung hotel dengan perempuan freelance, dipanggil dari luar," kata Mukti.
Penindakan terhadap tempat karaoke itu akan ditangani oleh Satpol PP. Mereka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang penyebaran wabah penyakit. Sedangkan untuk temuan minuman keras palsu akan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk mengetahui tindak pidananya.