TEMPO.CO, Bogor- Petugas gabungan Polri/TNI, Dishub, dan Satpol PP Bogor menemukan sedikitnya 10 plat nomor palsu dari kendaraan yang terjaring dalam penyekatan di wilayah aglomerasi Bogor Raya di Puncak pada penerapan ganjil genap Bogor akhir pekan.
Kasatlantas Polres Bogor Ajun Komisaris Dicky Anggi Pranata mengatakan kepolisian melakukan tindakan dan mengenakan sanksi tegas bagi pengendara yang kedapatan memalsukan plat nomor kendaraan karena merupakan pelanggaran undang-undang.
Salah satunya kendaraan Toyota Rush berplat nomor D-1183-YBP yang ternyata tidak sesuai dengan STNK. "Untuk sanksi ini, kami melakukan tilang terhadap pengendaranya," ujar Dicky di Bogor, Sabtu, 11 September 2021.
Dicky mengatakan petugas gabungan akan lebih gencar memeriksa kendaraan untuk mengetahui pengendara yang mencoba mengelabui. "Tidak ada alasan, sudah pasti untuk mengelabui petugas, baik di Puncak maupun Jakarta."
Personel yang lebih banyak akan menghalau pengendara bandel pada masa pemberlakuan ganjil genap. Sebanyak 150 petugas gabungan telah disiapkan untuk menelusuri hingga ke jalan-jalan tikus menuju Puncak, Bogor.
"Kami akan lakukan penambahan petugas di setiap titik penyekatan, juga antisipasi jalur 'tikus' yang kerap dipakai sebagai jalan alternatif pengendara," ujar Dicky tentang pemberlakuan kebijakan ganjil genap Bogor.
Baca: Ganjil Genap Bogor, 6.610 Kendaraan Diputar Balik Kemarin