Pada kesempatan itu, anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut, menyampaikan permohonan adanya keterlambatan menyampaikan LHKPN ke KPK.
Menurut dia, faktor penyebabnya yakni terkendala pandemi Covid-19 dan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Sejumlah staf di DPRD DKI maupun di DPW Partai NasDem DKI, terpapar Covid-19 sehingga harus melakukan isolasi mandiri atau menjalani perawatan di rumah sakit.
Bahkan, beberapa anggota DPRD DKI Jakarta juga terpapar COVID-19, sehingga membutuhkan waktu untuk pemulihan kesehatan, serta pemberlakuan bekerja di rumah.
Pada 2020, Jupiter menyebutkan, anggota Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta menyampaikan LHKPN ke KPK dengan cepat karena saat itu tidak ada kendala situasi pandemi.
Baca juga : Top 3 Metro: Sengkarut Lahan Rocky Gerung, Pakar Bicara Anies Absen di DPRD DKI
ANTARA