TEMPO.CO, Depok - Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo, tersangka pelecehan seksual terhadap anak-anak panti asuhan Depok, bakal menjalani sidang perdananya, Rabu mendatang. Humas Pengadilan Negeri Kelas I B Kota Depok, Ahmad Fadil mengatakan, karena masih dalam situasi pandemi Covid-19, sidang akan dilaksanakan secara online.
"Iya benar, sidang pertama (15 September 2021) secara online," kata Fadil dikonfirmasi Tempo, Minggu 12 September 2021.
Fadil mengatakan, sidang perkara pelecehan seksual anak di Panti Asuhan Kencana Bejana Rohani itu akan dipimpin oleh majelis hakim yang terdiri atas M. Iqbal Hutabarat, Yuanne Marrieta, dan Darmo Wibowo.
Penetapan tersangka Bruder Angelo sebenarnya sudah dilakukan sejak 2019 oleh Polres Metro Depok, namun sempat terhenti. Setelah sempat ditahan 3 bulan, Angelo dilepas pada 9 Desember 2019, karena polisi tidak menemukan dua alat bukti yang cukup untuk melanjutkan kasus.
Bukti yang dibutuhkan waktu itu adalah keterangan para korban. Aparat kepolisian beralasan kesulitan menyidik karena para korban tidak bersedia memberikan keterangan.
“Korban merasa berutang budi kepada pelaku,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Depok Komisaris Wadi Sabani saat itu.
Wadi juga menyebut Sekretaris Forum Nasional Panti Farid Ari Fandi sebagai pelapor, mencabut laporan pengaduannya pada 7 Desember 2019, karena merasa tak mendapat dukungan untuk mengusut dugaan pelecehan tersebut.
Pada September 2020, publik kembali mendesak Polres Depok untuk membuka lagi kasus dugaan pelecehan seksual anak panti asuhan ini. Sehingga secara resmi pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk membuat laporan baru atas kasus ini ke Polres Metro Depok dengan laporan nomor LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI, Polisi Tolak Laporan Terduga Pelaku