TEMPO.CO, Jakarta - Manajer Umum dan Humas PD Pasar Jaya Gatra Vaganza membenarkan temuan Animal Defenders Indonesia bahwa ada pedagang yang menjual daging anjing di Pasar Senen Blok III, Jakarta Pusat.
"Kami memberikan klarifikasi benar adanya pedagang dari Perumda Pasar Jaya yang menjual daging anjing itu," kata Gatra di Jakarta, Minggu 12 September 2021.
Pedagang itu, kata Gatra, telah melanggar peraturan Perumda Pasar Jaya yang melarang penjualan daging anjing. Menurut dia, daging anjing tidak termasuk komoditas yang boleh diperjualbelikan di jaringan pasar yang dikelola Pasar Jaya.
Gatra mengatakan Pasar Jaya berjanji akan mengevaluasi operasional pasar milik Pemprov DKI itu untuk mencegah perdagangan daging anjing. "Ini menjadi pelajaran bagi kami, sehingga ke depan tidak terulang kembali," ujarnya.
Perdagangan daging anjing di Pasar Senen itu dilaporkan oleh Animal Defenders Indonesia (ADI). Mereka juga mengajukan somasi terhadap PD Pasar Jaya karena membiarkan penjual daging anjing beroperasi di pasar tersebut.
ADI memperlihatkan sebuah video tentang praktik penjualan daging anjing di Pasar Senen di akun Instagramnya. Berdasarkan investigasi yang dilakukan lembaga itu, pedagang daging anjing di pasar tersebut mengaku bisa menjual 4 ekor anjing dalam sehari.
"Mereka beroperasi lebih dari enam tahun," demikian narasi dalam video tersebut.
Menanggapi temuan Animal Defenders Indonesia itu, Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan akan menindak tegas pedagang daging anjing di Pasar Senen tersebut karena melanggar perundang-undangan.
Baca juga: Daging Anjing Dijual di Pasar Senen, Animal Defenders Somasi PD Pasar Jaya